Membangun Sebuah Kekuatan Bersama

Minggu, 17 Juli 2011

Bulan Sya'ban Oleh H. Ahsan Ghozali


Ilustrasi

Oleh: H. Ahsan Ghozali

Sya’ban adalah salah satu bulan yang mulia. Bulan ini adalah pintu menuju bulan Ramadlan. Siapa yang berupaya membiasakan diri bersungguh-sungguh dalam beribadah di bulan ini, ia akan akan menuai kesuksesan di bulan Ramadlan.

Dinamakan Sya’ban, karena pada bulan itu terpancar bercabang-cabang kebaikan yang banyak (yatasya’abu minhu khairun katsir). Menurut pendapat lain, Sya’ban berasal dari kata Syi’b, yaitu jalan di sebuah gunung atau jalan kebaikan. Dalam bulan ini terdapat banyak kejadian dan peristiwa yang patut memperoleh perhatian dari kalangan kaum muslimin.

Pindah Qiblat

Pada bulan Sya’ban, Qiblat berpindah dari Baitul Maqdis, Palistina ke Ka’bah, Mekah al Mukarromah. Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam menanti-nanti datangnya peristiwa ini dengan harapan yang sangat tinggi. Setiap hari Beliau tidak lupa menengadahkan wajahnya ke langit, menanti datangnya wahyu dari Rabbnya. Sampai akhirnya Allah Subhanahu Wata’ala mengabulkan penantiannya. Wahyu Allah Subhanahu Wata’ala turun. “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah; 144)

Diangkatnya Amal Manusia

Salah satu keistimewaan bulan Sya’ban adalah diangkatnya amal-amal manusia pada bulan ini ke langit. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Saya berkata: “Ya Rasulullah, saya tidak pernah melihatmu berpuasa dalam suatu bulan dari bulan-bulan yang ada seperti puasamu di bulan Sya’ban.” Maka beliau bersabda: “Itulah bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan Ramadhan. Dan merupakan bulan yang di dalamnya diangkat amalan-amalan kepada rabbul ‘alamin. Dan saya menyukai amal saya diangkat, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa.” (HR. Nasa’i).

Keutamaan Puasa di Bulan Sya’ban

Rasulullah ditanya oleh seorang sahabat, “Adakah puasa yang paling utama setelah Ramadlan?” Rasulullah Shollallahu alai wasallam menjawab, “Puasa bulan Sya’ban karena berkat keagungan bulan Ramadhan.”Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami katakan beliau tidak pernah berbuka. Dan beliau berbuka sampai kami katakan beliau tidak pernah berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dari bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).

Sepintas dari teks Hadits di atas, puasa bulan Sya’ban lebih utama dari pada puasa bulan Rajab dan bulan-bulan mulia (asyhurul hurum) lainnya. Padahal Abu Hurairah telah menceritakan sabda dari Rasulullah Shollallu alaihi wasallam, “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan-bulan mulia (asyhurul hurum).” Menurut Imam Nawawi, hal ini terjadi karena keutamaan puasa pada bulan-bulan mulia (asyhurul hurum) itu baru diketahui oleh Rasulullah di akhir hayatnya sebelum sempat beliau menjalaninya, atau pada saat itu beliau dalam keadaan udzur (tidak bisa melaksanakannya) karena bepergian atau sakit.

Sesungguhnya Rasulullah Shollallu alaihi wasallam mengkhususkan bulan Sya’ban dengan puasa itu adalah untuk mengagungkan bulan Ramadhan. Menjalankan puasa bulan Sya’ban itu tak ubahnya seperti menjalankan sholat sunat rawatib sebelum sholat maktubah. Jadi dengan demikian, puasa Sya’ban adalah sebagai media berlatih sebelum menjalankan puasa Ramadhan.

Adapun berpuasa hanya pada separuh kedua bulan Sya’ban itu tidak diperkenankan, kecuali:
1. Menyambungkan puasa separuh kedua bulan Sya’ban dengan separuh pertama.
2. Sudah menjadi kebiasaan.
3. Puasa qodlo.
4. Menjalankan nadzar.
5. Tidak melemahkan semangat puasa bulan Ramadhan.

Turun Ayat Sholawat Nabi

Salah satu keutamaan bulan Sya’ban adalah diturunkannya ayat tentang anjuran membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Shollallu alaihi wasallam pada bulan ini, yaitu ayat: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab;56)

Sya’ban, Bulan Al Quran

Bulan Sya’ban dinamakan juga bulan Al Quran, sebagaimana disebutkan dalam beberapa atsar. Memang membaca Al Quran selalu dianjurkan di setiap saat dan di mana pun tempatnya, namun ada saat-saat tertentu pembacaan Al Quran itu lebih dianjurkan seperti di bulan Ramadhan dan Sya’ban, atau di tempat-tempat khusus seperti Mekah, Roudloh dan lain sebagainya.

Syeh Ibn Rajab al Hambali meriwayatkan dari Anas, “Kaum muslimin ketika memasuki bulan Sya’ban, mereka menekuni pembacaan ayat-ayat Al Quran dan mengeluarkan zakat untuk membantu orang-orang yang lemah dan miskin agar mereka bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Malam Nishfu Sya’ban

Pada bulan Sya’ban terdapat malam yang mulia dan penuh berkah yaitu malam Nishfu Sya’ban. Di malam ini Allah Subhanahu wata’ala mengampuni orang-orang yang meminta ampunan, mengasihi orang-orang yang minta belas kasihan, mengabulkan doa orang-orang yang berdoa, menghilangkan kesusahan orang-orang yang susah, memerdekakan orang-orang dari api neraka, dan mencatat bagian rizki dan amal manusia.

Banyak Hadits yang menerangkan keistimewaan malam Nishfu Sya’ban ini, sekalipun di antaranya ada yang dlo’if (lemah), namun Al Hafidh Ibn Hibban telah menyatakan kesahihan sebagian Hadits-Hadits tersebut, di antaranya adalah: “Nabi Muhammad Shollallhu alaihi wasallam bersabda, “Allah melihat kepada semua makhluknya pada malam Nishfu Sya’ban dan Dia mengampuni mereka semua kecuali orang yang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR. Thabarani dan Ibnu Hibban).
Para ulama menamai malam Nishfu Sya’ban dengan beragam nama. Banyaknya nama-nama ini mengindikasikan kemuliaan malam tersebut.

1. Lailatul Mubarokah (malam yang penuh berkah).
2. Lailatul Qismah (malam pembagian rizki).
3. Lailatut Takfir (malam peleburan dosa).
4. Lailatul Ijabah (malam dikabulkannya doa)
5. Lailatul Hayah walailatu ‘Idil Malaikah (malam hari rayanya malaikat).
6. Lalilatus Syafa’ah (malam syafa’at)
7. Lailatul Baro’ah (malam pembebasan). Dan masih banyak nama-nama yang lain.

Pro dan Kontra Seputar Nishfu Sya’ban

Al Hafidh Ibn Rojab al Hambali dalam kitab al Lathoif mengatakan, “Kebanyakan ulama Hadits menilai bahwa Hadits-Hadits yang berbicara tentang malam Nishfu Sya’ban masuk kategori Hadits dlo’if (lemah), namun Ibn Hibban menilai sebagaian Hadits itu shohih, dan beliau memasukkannya dalam kitab shohihnya.” Ibnu Hajar al Haitami dalam kitab Addurrul Mandlud mengatakan, “Para ulama Hadits, ulama Fiqh dan ulama-ulama lainnya, sebagaimana juga dikatakan oleh Imam Nawawi, bersepakat terhadap diperbolehkannya menggunakan Hadits dlo’if untuk keutamaan amal (fadlo’ilul amal), bukan untuk menentukan hukum, selama Hadits-Hadits itu tidak terlalu dlo’if (sangat lemah).”Jadi, meski Hadits-Hadits yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebut dlo’if (lemah), tapi tetap boleh kita jadikan dasar untuk menghidupkan amalam di malam Nishfu Sya’ban.

Kebanyakan ulama yang tidak sepakat tentang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban itu karena mereka menganggap serangkaian ibadah pada malam tersebut itu adalah bid’ah, tidak ada tuntunan dari Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam. Sedangkan pengertian bid’ah secara umum menurut syara’ adalah sesuatu yang bertentangan dengan Sunnah. Jika demikian secara umum bid’ah itu adalah sesuatu yang tercela (bid’ah sayyi’ah madzmumah). Namun ungkapan bid’ah itu terkadang diartikan untuk menunjuk sesuatu yang baru dan terjadi setelah Rasulullah wafat yang terkandung pada persoalan yang umum yang secara syar’i dikategorikan baik dan terpuji (hasanah mamduhah).

Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumiddin Bab Etika Makan mengatakan, “Tidak semua hal yang baru datang setelah Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam itu dilarang. Tetapi yang dilarang adalah memperbaharui sesuatu setelah Nabi (bid’ah) yang bertentangan dengan sunnah.” Bahkan menurut beliau, memperbaharui sesuatu setelah Rasulullah (bid’ah) itu terkadang wajib dalam kondisi tertentu yang memang telah berubah latar belakangnya.”

Imam Al Hafidh Ibn Hajjar berkata dalam Fathul Barri, “Sesungguhnya bid’ah itu jika dianggap baik menurut syara’ maka ia adalah bid’ah terpuji (mustahsanah), namun bila oleh syara’ dikategorikan tercela maka ia adalah bid’ah yang tercela (mustaqbahah). Bahkan menurut beliau dan juga menurut Imam Qarafi dan Imam Izzuddin ibn Abdis Salam bahwa bid’ah itu bisa bercabang menjadi lima hukum.

Syeh Ibnu Taimiyah berkata, “Beberapa Hadits dan atsar telah diriwayatkan tentang keutamaan malam Nisyfu Sya’ban, bahwa sekelompok ulama salaf telah melakukan sholat pada malam tersebut. Jadi jika ada seseorang yang melakukan sholat pada malam itu dengan sendirian, maka mereka berarti mengikuti apa yang dilakukan oleh ulama-ulama salaf dulu, dan tentunya hal ini ada hujjah dan dasarnya. Adapun yang melakukan sholat pada malam tersebut secara jamaah itu berdasar pada kaidah ammah yaitu berkumpul untuk melakukan ketaatan dan ibadah."

Walhasil, sesungguhnya menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan serangkaian ibadah itu hukumnya sunnah (mustahab) dengan berpedoman pada Hadits-Hadits di atas. Adapun ragam ibadah pada malam itu dapat berupa sholat yang tidak ditentukan jumlah rakaatnya secara terperinci, membaca Al Quran, dzikir, berdo’a, membaca tasbih, membaca sholawat Nabi (secara sendirian atau berjamaah), membaca atau mendengarkan Hadits, dan lain-lain.

Tuntunan Nabi di Malam Nisyfi Sya’ban

Rasulullah telah memerintahkan untuk memperhatikan malam Nisyfu Sya’ban, dan bobot berkahnya beramal sholeh pada malam itu diceritakan oleh Sayyidina Ali Rodliallahu anhu, Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika tiba malam Nisyfi Sya’ban, maka bersholatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya karena sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala menurunkan rahmatnya pada malam itu ke langit dunia, yaitu mulai dari terbenamnya matahari. Lalu Dia berfirman, ‘Adakah orang yang meminta ampun, maka akan Aku ampuni? Adakah orang meminta rizki, maka akan Aku beri rizki? Adakah orang yang tertimpa musibah, maka akan Aku selamatkan? Adakah begini atau begitu? Sampai terbitlah fajar.’” (HR. Ibnu Majah)

Malam Nishfu Sya’ban atau bahkan seluruh bulan Sya’ban sekalipun adalah saat yang tepat bagi seorang muslim untuk sesegera mungkin melakukan kebaikan. Malam itu adalah saat yang utama dan penuh berkah, maka selayaknya seorang muslim memperbanyak aneka ragam amal kebaikan. Doa adalah pembuka kelapangan dan kunci keberhasilan, maka sungguh tepat bila malam itu umat Islam menyibukkan dirinya dengan berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala. Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam mengatakan, “Doa adalah senjatanya seorang mukmin, tiyangnya agama dan cahayanya langit dan bumi.” (HR. Hakim). Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam juga mengatakan, “Seorang muslim yang berdoa -selama tidak berupa sesuatu yang berdosa dan memutus famili-, niscaya Allah Subhanahu wata’ala menganugrahkan salah satu dari ketiga hal, pertama, Allah akan mengabulkan doanya di dunia. Kedua, Allah baru akan mengabulkan doanya di akhirat kelak. Ketiga, Allah akan menghindarkannya dari kejelekan lain yang serupa dengan isi doanya.” (HR. Ahmad dan Barraz).


Tidak ada tuntunan langsung dari Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam tentang doa yang khusus dibaca pada malam Nishfu Sya’ban. Begitu pula tidak ada petunjuk tentang jumlah bilangan sholat pada malam itu. Siapa yang membaca Al Quran, berdoa, bersedekah dan beribadah yang lain sesuai dengan kemampuannya, maka dia termasuk orang yang telah menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dan ia akan mendapatkan pahala sebagai balasannya.

Adapun kebiasaan yang berlaku di masyarakat, yaitu membaca Surah Yasin tiga kali, dengan berbagai tujuan, yang pertama dengan tujuan memperoleh umur panjang dan diberi pertolongan dapat selalu taat kepada Allah. Kedua, bertujuan mendapat perlindungan dari mara bahaya dan memperoleh keluasaan rikzi. Dan ketiga, memperoleh khusnul khatimah (mati dalam keadaan iman), itu juga tidak ada yang melarang, meskipun ada beberapa kelompok yang memandang hal ini sebagai langkah yang salah dan batil.

Dalam hal ini yang patut mendapat perhatian kita adalah beredarnya tuntunan-tuntunan Nabi tentang sholat di malam Nishfu sya’ban yang sejatinya semua itu tidak berasal dari beliau. Tidak berdasar dan bohong belaka. Salah satunya adalah sebuah riwayat dari Sayyidina Ali, “Bahwa saya melihat Rasulullah pada malam Nishfu Sya’ban melakukan sholat empat belas rekaat, setelahnya membaca Surat Al Fatihah (14 x), Surah Al Ikhlas (14 x), Surah Al Falaq (14 x), Surah Annas (14 x), ayat Kursi (1 x), dan satu ayat terkhir Surat At Taubah (1 x). Setelahnya saya bertanya kepada Baginda Nabi tentang apa yang dikerjakannya, Beliau menjawab, “Barang siapa yang melakukan apa yang telah kamu saksikan tadi, maka dia akan mendapatkan pahala 20 kali haji mabrur, puasa 20 tahun, dan jika pada saat itu dia berpuasa, maka ia seperti berpuasa dua tahun, satu tahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Dan masih banyak lagi Hadits-Hadits palsu lainnya yang beredar di tengah-tengah kaum muslimin. 

(Disarikan dari “Madza fi Sya’ban”, karya Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki, Muhadditsul Haromain).

* Staf pengajar PP. Langitan Widang Tuban. Alumni Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki Makkah

Selasa, 05 Juli 2011

Selamat Jalan KH. Zainuddin MZ.

Innalillilahi wainna ilaihi rojiun. Dai sejuta umat KH. Zainuddin MZ. meninggal dunia diRS Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta. Semoga segala amal ibadahnya diterima Alloh SWT. Diterima di tempat yg terbaik disisi-Nya .Kita yg ditinggalkan ikut mendo'akan nya,selamat jalan Pak Kyai!

Sabtu, 21 Mei 2011

Pertemuan 1 Kuliah Ekonomi Mikro

PENDAHULUAN
MASALAH DAN KEBIJAKAN EKONOMI

A.    SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU EKONOMI

Setelah tahun 1776 dengan diterbitkannya sebuah buku oleh Adam Smith yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of the Nation atau sering disingkat dengan the Wealth of the Nation atau negara kesejahteraan. Menurutnya, kesejahteraan dapat dicapai dengan tanpa campur tangan (intervensi) dari pemerintah dan alokasi sumber daya yang ada diserahkan pada mekanisme pasar (market mechanism) atau (invisible hand). Adam Smith ini dikenal dengan Kelompok Klasik. Tradisi dari kaum klasik inilah yang menjadi dasar perkembangan ilmu ekonomi mikro (microeconomics).
Pada tahun 1930-an terjadi depresi besar (great depression) yang melanda dunia melahirkan ekonom baru yaitu John Meynard Keynes dengan bukunya General Theory of Employment, Interest and Money cikal bakal dari teori ekonomi makro. Jika kelompok klasik mendasarkan pada bekerjanya mekanisme pasar persaingan maka kelompok Keynesian menganggap perlu campur tangan dalam kegiatan perekonomian (public goods and services)

Dalam berbagai buku referensi Ilmu Ekonomi khususnya Makro ekonomi dijelaskan dua (2) teori Ekonomi yang selama ini dianut oleh Ekonom konvensional, teori ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

Perbedaan Teori klasik dan Keynes
Klasik

1.    Tidak perlu campur tangan pemerintah dalam   kegiatan perekonomia
2.    Kalaupun ada campur tangan pemerintah, maka kegiatan pemerintah hanya dibatasi pada: pertahanan dan keamanan, hukum dan peradilan, penyediaan prasarana umum yang tidak  Dapat disediakan oleh swasta
Keynes
1.  Perlu adanya campur tangan pemerintah dalam kegiatan perekonomian
2.  Campur tangan ini bertujuan untuk mengatasi penyakit ekonomi yaitu: pengangguran, pertumbuhan ekonomi, inflasi

B.    DEFINISI ILMU EKONOMI

Secara umum definisi ilmu ekonomi adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang bagaimana manusia memenuhi kebutuhan yang bersifat tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang bersifat ferbatas.
Dalam definisi ilmu ekonomi, terkandung pengertian bahwa :
1.    ilmu tentang bagaimana cara manusia memenuhi kebutuhan
2.    ilmu ekonomi adalah ilmu tentang pilihan (science of choices).   
3.    ilmu tentang cara pengalokasian sumber daya yang terbatas

PEMBAGIAN ILMU EKONOMI

Sesuai dengan perkembangan kehidupan ekonomi, ilmu ekonomi pun terus-menerus mengalami perkembangan dan membentuk cabang-cabang ilmu, yaitu;
1.  Ekonomi deskriptif
adalah bagian dari ilmu ekonomi yang memaparkan secara  apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah/negara pada suatu masa tertentu.
2.    Ekonomi terapan
adalah bagian dari ilmu ekonomi yang membahas penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi.
3.    Teori ekonomi
Adalah ilmu yang menganalisis tentang hubungan antara variabel ekonomi, misalnya seperti pengaruh kenaikan upah tenaga kerja terhadap pola konsumsi mereka. Teori ekonomi dibagi lagi menjadi 2;
  • Teori ekonomi mikro     mengupas ilmu ekonomi dari sudut pandang kepentingan unit – unit ekonomi yang terkecil .
  • Teori ekonomi makro     membahas perilaku perekonomian sebagai suatu keseluruhan /secara agregat.
Ekonomi Mikro
mempelajari kegiatan-kegiatan ekonomi dan unit-unit ekonomi individual, yaitu individu sebagai konsumen, individu sebagai pemilik faktor produksi, maupun individu sebagai produsen. Dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Teori Harga, Membahas tentang proses pembentukkan harga yang dipengaruhi oleh interaksi antara permukaan dan penawaran, bentuk pasar, elastisitas, dan lain-lain.
  2. Teori Produksi, Menganalisis masalah biaya produksi, tingkat produksi , kombinasi faktor-faktor produksi yang memungkinkan untuk mencapai keuntungan maksimum
  3. Teori DistribusiMembahas faktor-faktor yang menentukan balas jasa atas seluruh faktor produksi
,
Ekonomi Makro
yang dipelajari adalah variabel¬-variabel total seperti pendapatan nasional, konsumsi, tabungan masyarakat, investasi total, dan sebagainya. Persoalan pokok yang dibahas antara lain:
  • Inflasi, Suatu'keadaan di mana terdapat kecenderungan kenaikan harga-harga secara umum dan terns-merverus.
  • Pengangguran, terjadi karena jumlah angkatan kerja melebihi tingkat kesempatan kerja yang tersedia.
  • Ketimpangan Neraca Pembayaran, Ketidaksesuaian neraca yang memuat ikhtisar dari segala transaksi yang terjadi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Permasalahan Pemerintah dalam Bidang Ekonomi
Masalah Ekonomi yang dihadapi Pemerintah

Masalah Ekonomi Negara Berkembang:
  1. Standar Hidup yang Rendah (Pendapatan Nasional per Kapita, Distribusi Pendapatan. Nasional, Tingkat Kemiskinan, Kesehatan, Pendidikan
  2. Produktifitas yang Rendah (Sumber Daya Manusia yang Tidak Memadai, Kesehatan Fisik yang Rendah)
  3. Tingkat Pertumbuhan Penduduk dan Beban Ketergantungan yang Terlampau Tinggi (Sebagian besar penduduknya terdiri dari anak yang berumur kurang dari 15 thn, Beban ketergantungan mencapai sakitar 45%)
  4. Tingkat Pengangguran Terbuka dan Terselubung yang tierlalu Tinggi dan Terus melonjak (Pengangguran Terselubung; Orang-orang yang bekerja, namun di bawah kemampuan terbaik yang dimilikinya, antara lain di bawah jam kerja normal. Pengangguran Terbuka; Orang-orang yang sebenamya mampu dan sedang mencad pekerjaan, tetapi tidak mendapatkan lapangan pekerjaan.)
  5. Ketergantungan Terhadap Produksi Pertanian dan Ekspor Earang-barang Primer (Tingkat Produktivitas Pertanian yang Rendah, Ketergantungan pada Ekspor Primer)

Masalah Ekonomi Negara Maju
  1. Sumber Daya Manusia (Jumlah Tenaga Kerja, Restrukturisasi Perusahaan)
  2. Masalah Globalisasi Ekonomi (Masuknya Tenaga Kerja Negara Berkembang ke Negara Maju, Masuknya Produk  Negara Berkembang ke Negara Maju, Perpindahan Investasi dari Negara Maju ke Negara Berkembang, Krisis Ekonomi di Negara Berkembang)
  3. Lingkungan Hidup (Kerusakan dan Kepunahan)

Kebijakan ekonomi
1.    Dari sudut pandang ekonomi mikro
  • Kebijakan Harga Terendah (Floor Price)
  • Menetapkan harga pada harga tertentu yang lebih tinggi dibanding harga pasar
  • Kebijakan Harga Tertinggi (Ceiling Price)
  • Menetapkan harga pada harga tertentu yang lebih rendah dibanding harga pasar

2.    Dari sudut pandang ekonomi makro
  • Kebijakan Fiskal, Kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran pemerintah
  • Kebijakan Moneter, Kebijakan yang dilaksanakan oleh otoritas moneter, yakni bank sentral (bank Indonesia)
  • Kebijakan Perdagangan Internasional, Dapat dilakukan dengan berbagai instrument; yaitu kebijakan tarif dan non tarif

Kesimpulan
  1. Ilmu Ekonomi, dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu ekonomi deskriptif, teori ekonomi, dan ekonomi terapan.
  2. Teori ekonomi dapat dibagi menjadi dua; yaitu ekonomi mikro dan ekonomi makro.
  3. Baik dalam ekonomi mikro dan ekonomi makro, pemerintah berkewajiban untuk melakukan campur tangan, memperbaiki kondisi ekonomi miko dan makro. Keduanya ditujukan untuk mencapai kestabilan perekonomian mikro dan makro.
  4. Permasalahan ekonomi di setiap negara tidaklah sama
  5. Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dibagi menjadi 2; (1)dari sudut psiswang ekonomi mikro: @ kebijakan harga terendah, @  kebijakan harga tertinggi dan (2) dari sudut psiswang ekonomi makro: @ kebijakan fiskal, @ kebijakan moneter, @ kebijakan perdagangan internasional.

Ekonomi Mikro 3

Defenisi Ilmu Ekonomi Prof. P. A. Samuelson
Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan komsumsi, sekarang dan di masa datang, kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
Ilmu Ekonomi terbagi dua, yaitu : ekonomi mikro dan makro.
Ekonomi makro  yaitu cabang ilmu ekonomi yang mempelajari bagian-bagian kecil ekonomi seperti perilaku individu-individu, perilaku konsumen, perilaku produsen, harga, dll.
Ekonomi mikro yaitu cabang ilmu ekonomi yang mempelajari keseluruhan perekonomian baik suatu negara / daerah seperti inflasi, kemiskinan, neraca.

Masalah Pokok Perekonomian
Adanya kelangkaan atau kekurangan akibat ketidakseimbangan antara (i) kebutuhan masyarakat dengan (ii) faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat.

Disatu pihak keinginan masyarakat relatif tak terbatas sementara dilain pihak sumber-sumber daya atau faktor-faktor produksi yang dapat digunakan untuk menghasilkan barang tersebut relatif terbatas.

Faktor-faktor poduksi adalah benda-benda yang disediakan oleh alam atau diciptakan oleh manusia yang dapat digunakan untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa.
  1. Tanah dan sumber alam meliputi tanah, berbagai jenis barang tambang, hasil hutan.
  2. Tenaga kerja meliputi jumlah maupun keahlian/keterampilan
  3. Modal
  4. Keahlian dan kemampuan pengusaha untuk mendirikan dan mengembangkan berbagai kegiatan usaha.
Teori Permintaan dan Kurva Permintaan
Beberapa Penentu Permintaan :
1.    Harga barang
2.    Harga barang lain yang berkaitan erat dengan barang tersebut.
3.    Pendapatan RT dan pendapatan rata-rata masyarakat.
4.    Corak distribusi pendapatan dalam masyarakat.
5.    Cita rasa masyarakat.
6.    Jumlah penduduk.
7.    Ramalan keadaan di masa datang.

Harga dan permintaan bahwa makin rendah harga suatu barang maka makin banyak  permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya makin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut.
(Kurva not performing)

Pengaruh Faktor Lain Selain Harga Terhadap Permintaan
1. Harga barang lain
Hubungan antara sesuatu barang dengan berbagai jenis-jenis barang lainnya dapat dibedakan kepada tiga (3) golongan, yaitu:
i   :     barang lain itu merupakan pengganti
ii   :     barang lain itu merupakan pelengkap
iii  :     kedua barang tidak mempunyai kaitan sama sekali (barang netral).

Barang Pengganti
Sesuatu barang dinamakan barang pengganti kepada barang lain apabila ia dapat menggantikan fungsi barang lain tersebut.

Kopi dan teh adalah barang yang dapat saling menggantikan fungsinya. Seorang yang suka meminum teh selalu dapat menerima minuman kopi apabila teh tidak ada.

Harga barang pengganti dapat mempengaruhi permintaan barang yang dapat digantikannya. Sekiranya harga barang pengganti bertambah murah maka barang yang digantikannya akan mengalami pengurangan dalam permintaan.

Barang Pelengkap
Apabila suatu barang selalu digunakan bersama-sama dengan barang lainnya maka barang tersebut dinamakan barang pelengkap kepada barang lain tersebut. Gula adalah barang pelengkap pada kopi atau teh. Karena pada umumnya kopi dan teh yang kita minum harus dibubuhi gula.

Kenaikan atau penurunan permintaan barang pelengkap selalu sejalan dengan perubahan permintaan barang yang digenapinya. Kalau permintaan terhadap kopi atau bertambah begitu juga sebaliknya.
Barang Netral
Permintaan terhadap beras dan terhadap buku tulis tidak mempunyai hubungan sama sekali, maksudnya perubahan permintaan dan harga beras tidak akan mempengaruhi permintaan buku tulis begitu juga sebaliknya.

Pendapatan Para Pembeli
Pendapatan para pembeli merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan corak permintaan terhadap berbagai barang. Perubahan pendapatan selalu menimbulkan perubahan terhadap permintaan berbagai jenis barang.

Berdasarkan sifat perubahan permintaan yang berlaku apabila  pendapatan berubah maka barang dibagi menjadi 4 bagian:

1. Barang Inferior
Barang inferior adalah barang yang banyak diminta oleh orang-orang yang berpendapatan rendah. Jadi kalau pendapatan bertambah tinggi maka permintaan terhadap barang inferior akan berkurang.
Contoh: ubi kayu akan diganti oleh beras jika pendapatan naik.

2. Barang Esensial
Barang esensial perubahan pendapatan tidak akan mengurangi atau menambah permintaan terhadap barang esensial.
Barang esensial yaitu barang kebutuhan pokok (Sembako).

3. Barang Normal
Suatu barang dinamakan barang normal apabila dia mengalami kenaikan dalam permintaan sebagai akibat dari kenaikan pendapatan
Contoh: televisi, atau peralatan rumah tangga.

4. Barang Mewah
Jenis barang ini dibeli apabila orang berpendapatan menengah ke atas atau tinggi.
Contoh: motor, mobil.
  • Distribusi Pendapatan
  • Cita rasa atau selera masyarakat
  • Jumlah penduduk
  • Ramalan mengenai masa yang akan datang, Ramalan pada konsumen bahwa harga akan menjadi mahal atau tinggi pada masa akan datang akan mendorong mereka untuk membeli lebih banyak barang disaat sekarang.
Contoh: BBM akan dinaikkan oleh pemerintah pada tahun depan akan mendorong masyarakat atau pengusaha untuk menimbun BBM.

Pergerakan dan Pergeseran Kurva Permintaan
(Kurva not performing)
PENAWARAN
Penawaran adalah berbagai jumlah barang yang ditawarkan pada berbagai tingkat harga tertentu.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran:
1.     Harga barang itu sendiri,
2.     Harga barang lain,
3.     Biaya produksi,
4.     Tujuan perusahaan,
5.     Tingkat teknologi yang digunakan.

Hukum Penawaran
Hubungan antara harga dan jumlah barang yang ditawarkan menggambarkan hukum penawaran yaitu makin tinggi harga suatu barang  maka semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh penjual begitu juga sebaliknya dengan asumsi Cateris Paribus ini juga bisa digambarkan dalam kurva sebagai berikut:
(Kurva not performing)

Pengaruh Faktor Selain Harga Terhadap Penawaran
1. Harga barang lain
Bahwa barang-barang ada yang saling bersaingan atau bersubtitusi dan ada barang-barang yang komplementer (pelengkap) seperti yang telah dijelaskan di permintaan.

2. Biaya Produksi
Dibeberapa perusahaan kenaikan pengeluaran untuk memperoleh faktor-faktor produksi akan menyebabkan biaya produksi melebihi hasil penjualannya dan mereka mengalami kerugian. Ini dapat menimbulkan penutupan perusahaan tersebut dan jumlah penawaran barang akan berkurang begitu juga sebaliknya.

3. Tujuan perusahaan
Tujuan yang berbeda-beda tersebut menimbulkan efek yang berbeda-beda terhadap penentuan tingkat produksi. Dengan demikian penawaran jua akan berbeda sesuai tujuan yang ingin dicapai.

4. Teknologi
Kemajuan teknologi dapat mengurangi biaya produksi mempertinggi produktifitas, mutu dan menciptakan barang-barang baru. Ini akan mendorong kenaikan penawaran.

(Kurva not performing)

Keseimbangan Penawaran Dan permintaan
Terjadinya transaksi antara pembeli dan penjual dinamakan keseimbangan harga.

(Kurva not performing)

Elastisitas Permintaan Dan Penawaran
Elastisitas permintaan adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan besarnya pengaruh perubahan harga terhadap pengaruh perubahan permintaan.

Elastisitas Penawaran
Ukuran kuantitatif yang menunjukkan besarnya pengaruh perubahan harga terhadap perubahan jumlah barang yang ditawarkan.

Manfaat Elastisitas adalah dapat menjadi indikator untuk meramalkan kesuksesan dari kebijakan ekonomi yang dilaksanakan.

Jenis-Jenis Elastisitas Permintaan:
1.     Elastisitas permintaan harga,
2.     Elastisitas permintaan pendapatan,
3.     Elastisitas permintaan silang.
Ad.    1.    Elastisitas permintaan harga adalah nilai perbandingan antara persentase perubahan jumlah barang yang diminta dengan persentase perubahan harga.

Ed =  prosentase jumlah barang yang diminta / prosentase perubahan harga   
Ed    =   Q1-Q2 / (Q + Q2)/2  /  P1-P2/(P+P1)/2 

Contoh :
Diketahui : Q    =    10.000
P    =    4.000
Q1  =    15.000
P1  =    3.000
Ed     =    15.000-10.000/(10.000+15.000)/2 / 3.000-4.000/(4.000+3.000)/2
=     5.000/12.500 / -1.000/3.500 = 0,4/+0,29
=    - 1,4

Tanda negatif menunjukkan harga dan jumlah barang yang diminta mengalami perubahan yang berlawanan.

Mikro Ekonomi 2

BAB III
PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Pengertian, Hukum, Kurva dan Teori Permintaan
a. Permintaan (Demand)

Permintan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu.
Beberapa Penentuan Permintaan
Permintaan seseorang atau suatu masyarakat kepada suatu barang ditentukan oleh faktor-faktor,diantaranya :
1. Harga barang itu sendiri (Px)
2. Harga barang lain ( Py)
3. Pendapatan konsumen (Inc)
4. Cita rasa (T)
5. Iklim (S)
6. Jumlah penduduk (Pop)
7. Ramalan masa yang akan datang (F)

Persamaan : Qd = f (Px, Py, Inc, T, S, Pop, F)

b. Hukum Permintaan (the low of demand)
Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan : “Hubungan antara barang yang diminta dengan harga barang tersebut dimana hubungan berbanding terbalik yaitu ketika harga meningkat atau naik maka jumlah barang yang diminta akan menurun dan sebaliknya apabila harga turun jumlah barang meningkat.

(Qd = F.(Px, Py, Ine,T,S, Pop,F)

c. Daftar Permintaan
Daftar permintaan ialah suatu tabel yang memberi gambaran dalam angka-angka tentang hubungan antara harga dengan jumlah yang diminta masyarakat. Ia menggambarkan besarnya permintaan yang ada pada berbagai tingkat harga.
Contoh :
P (Harga)   Q (Quantiti)
100                2000
200                1500
300                1000
400                  500
500                      0

Kurva Permintaan
Kurva Permintaan dapat didefinisikan sebagai : “Suatu kurva yang menggambarkan sifat hubungan antara harga suatu barang tertentu dengan jumlah barang tersebut yang diminta para pembeli.” Kurva permintaan berbagai jenis barang pada umumnya menurun dari kiri ke kanan bawah. Kurva yang demikian disebabkan oleh sifat hubungan antara harga dan jumlah yang diminta yang mempunyai sifat hubungan terbalik.

d. Teori Permintaan
Dapat dinyatakan : “Perbandingan lurus antara permintaan terhadap harganya yaitu apabila permintaan naik, maka harga relatif akan naik, sebaliknya bila permintaan turun, maka harga relatif akan turun.” Gerakan sepanjang “dan perubahan kurva permintaan

Gerakan sepanjang kurva permintaan
Perubahan sepanjang kurva permintaan berlaku apabila harga barang yang diminta menjadi makin tinggi atau makin menurun.
Pergeseran kurva permintaan
Kurva permintaan kan bergerak kekanan atau kekiri apabila terdapat perubahan – perubahan terhadap permintaan yang ditimbulkan oleh faktorfaktor bukan harga, sekiranya harga barang lain, pendapatan para pembeli dan berbagai faktor bukan harga lainnya mengalami perubahan, maka perubahan itu akan menyebabkan kurva permintaan akan pindah ke kanan atau ke kiri.

Pengertian, Hukum, Kurva dan Teori Penawaran
a. Penawaran (Supply)

Penawaran adalah banyaknya barang yang ditawarkan oleh penjual pada suatu pasar tertentu, pada periode tertentu, dan pada tingkat harga tertentu.

Penentuan – penentuan Penawaran
Keinginan para penjual dalam menawarkan barangnya pada berbagai tingkat harga ditentukan oleh beberapa faktor. Yang tepenting adalah :
1. Harga
2. Harga barang lain
3. Biaya faktor produksi
4. Teknologi
5. Tujuan perusahaan
6. Ekspektasi (ramalan)
Secara matematis
Qs = F (Px, Py, Fp, T1 ............... )

Persamaan penawaran Qs = a + bp

b. Hukum Penawaran
Hukum penawaran pada dasarnya mengatakan bahwa : “Semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya, makin rendah harga suatu barang, semakin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan.”

d. Daftar Penawaran
Daftar penawaran yang gambaran yang menunjukan jumlah penawaran pada berbagai tingkat harga.

Contoh :
P (harga) Qs (quantiti)
200             10
400             30
600             50
800             70
1000             90

Kurva Penawaran
Kurva penawaran dapat didefinisikan sebagai : “Yaitu suatu kurva yang menunjukkan hubungan diantara harga suatu barang tertentu dengan jumlah barang tersebut yang ditawarkan”.

  • Kalau penawaran bertambah diakibatkan oleh faktor-faktor di luarharga, maka supply bergeser ke kiri atas.
  • Kalau berkurang kurva supply bergeser ke kiri atas
  • Terbentuknya harga pasar ditentukan oleh mekanisme pasar

c. Teori Penawaran
Yaitu teori yang menerangkan sifat penjual dalam menawarkan barang yang akan dijual.

Gerakan sepanjang dan pergeseran kurva penawaran
Perubahan dalam jumlah yang ditawarkan dapat berlaku sebagai akibat dari pergeseran kurva penawaran.

Ekonomi Mikro 1

Ilmu ekonomi mikro (sering juga ditulis mikroekonomi) adalah cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan serta penentuan harga-harga pasar dan kuantitas faktor input, barang, dan jasa yang diperjualbelikan. Ekonomi mikro meneliti bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut mempengaruhi penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga; dan bagaimana harga, pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa selanjutnya. Individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi secara optimal, bersama-sama individu lainnya di pasar, akan membentuk suatu keseimbangan dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap sama (ceteris paribus).
Kebalikan dari ekonomi mikro ialah ekonomi makro, yang membahas aktivitas ekonomi secara keseluruhan, terutama mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, berbagai kebijakan perekonomian yang berhubungan, serta dampak atas beragam tindakan pemerintah (misalnya perubahan tingkat pajak) terhadap hal-hal tersebut.

Tinjauan Umum
Salah satu tujuan ekonomi mikro adalah menganalisa pasar beserta mekanismenya yang membentuk harga relatif kepada produk dan jasa, dan alokasi dari sumber terbatas diantara banyak penggunaan alternatif. Ekonomi mikro menganalisa kegagalan pasar, yaitu ketika pasar gagal dalam memproduksi hasil yang efisien; serta menjelaskan berbagai kondisi teoritis yang dibutuhkan bagi suatu pasar persaingan sempurna. Bidang-bidang penelitian yang penting dalam ekonomi mikro, meliputi pembahasan mengenai keseimbangan umum (general equilibrium), keadaan pasar dalam informasi asimetris, pilihan dalam situasi ketidakpastian, serta berbagai aplikasi ekonomi dari teori permainan. Juga mendapat perhatian ialah pembahasan mengenai elastisitas produk dalam sistem pasar.

Asumsi dan Operasi
Teori penawaran dan permintaan biasanya mengasumsikan bahwa pasar merupakan pasar persaingan sempurna. Implikasinya ialah terdapat banyak pembeli dan penjual di dalam pasar, dan tidak satupun diantara mereka memiliki kapasitas untuk mempengaruhi harga barang dan jasa secara signifikan. Dalam berbagai transaksi di kehidupan nyata, asumsi ini ternyata gagal, karena beberapa individu (baik pembeli maupun penjual) memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga. Seringkali, dibutuhkan analisa yang lebih mendalam untuk memahami persamaan penawaran-permintaan terhadap suatu barang. Bagaimanapun, teori ini bekerja dengan baik dalam situasi yang sederhana.

Ekonomi arus utama (mainstream economics) tidak berasumsi apriori bahwa pasar lebih disukai daripada bentuk organisasi sosial lainnya. Bahkan, banyak analisa telah dilakukan untuk membahas beragam kasus yang disebut "kegagalan pasar", yang mengarah pada alokasi sumber daya yang suboptimal, bila ditinjau dari sudut pandang tertentu (contoh sederhananya ialah jalan tol, yang menguntungkan semua orang untuk digunakan tetapi tidak langsung menguntungkan mereka untuk membiayainya). Dalam kasus ini, ekonom akan berusaha untuk mencari kebijakan yang akan menghindari kesia-siaan langsung di bawah kendali pemerintah, secara tidak langsung oleh regulasi yang membuat pengguna pasar untuk bertindak sesuai norma konsisten dengan kesejahteraan optimal, atau dengan membuat "pasar yang hilang" untuk memungkinkan perdagangan efisien dimana tidak ada yang pernah terjadi sebelumnya. Hal ini dipelajari di bidang tindakan kolektif. Harus dicatat juga bahwa "kesejahteraan optimal" biasanya memakai norma Pareto, dimana dalam aplikasi matematisnya efisiensi Kaldor-Hicks, tidak konsisten dengan norma utilitarian dalam sisi normatif dari ekonomi yang mempelajari tindakan kolektif, disebut pilihan masyarakat/publik. Kegagalan pasar dalam ekonomi positif (ekonomi mikro) dibatasi dalam implikasi tanpa mencampurkan kepercayaan para ekonom dan teorinya.
Permintaan untuk berbagai komoditas oleh perorangan biasanya disebut sebagai hasil dari proses maksimalisasi kepuasan. Penafsiran dari hubungan antara harga dan kuantitas yang diminta dari barang yang diberi, memberi semua barang dan jasa yang lain, pilihan pengaturan seperti inilah yang akan memberikan kebahagiaan tertinggi bagi para konsumen

Model Operasi
Diasumsikan bahwa semua perusahaan mengikuti pembuatan keputusan rasional, dan akan memproduksi pada keluaran maksimalisasi keuntungan. Dalam asumsi ini, ada empat kategori dimana keuntungan perusahaan akan dipertimbangkan:
  • Sebuah perusahaan dikatakan membuat sebuah keuntungan ekonomi ketika average total cost lebih rendah dari setiap produk tambahan pada keluaran maksimalisasi keuntungan. Keuntungan ekonomi adalah setara dengan kuantitas keluaran dikali dengan perbedaan antara average total cost dan harga.
  • Sebuah perusahaan dikatakan membuat sebuah keuntungan normal ketika keuntungan ekonominya sama dengan nol. Keadaan ini terjadi ketika average total cost setara dengan harga pada keluaran maksimalisasi keuntungan.
  • Jika harga adalah di antara average total cost dan average variable cost pada keluaran maksimalisasi keuntungan, maka perusahaan tersebut dalam kondisi kerugian minimal. Perusahaan ini harusnya masih meneruskan produksi, karena kerugiannya akan makin membesar jika berhenti produksi. Dengan produksi terus menerus, perusahaan bisa menaikkan biaya variabel dan akhirnya biaya tetap, tetapi dengan menghentikan semuanya akan mengakibatkan kehilangan semua biaya tetapnya.
  • Jika harga dibawah average variable cost pada maksimalisasi keuntungan, perusahaan harus melakukan penghentian. Kerugian diminimalisir dengan tidak memproduksi sama sekali, karena produksi tidak akan menghasilkan keuntungan yang cukup signifikan untuk membiayai semua biaya tetap dan bagian dari biaya variabel. Dengan tidak berproduksi, kerugian perusahaan hanya pada biaya tetap. Dengan kehilangan biaya tetapnya, perusahaan menemui tantangan. Akan keluar dari pasar seutuhnya atau tetap bersaing dengan risiko kerugian menyeluruh

Kegagalan Pasar
Dalam ekonomi mikro, istilah "kegagalan pasar" tidak berarti bahwa sebuah pasar tidak lagi berfungsi. Malahan, sebuah kegagalan pasar adalah situasi dimana sebuah pasar efisien dalam mengatur produksi atau alokasi barang dan jasa ke konsumen. Ekonom normalnya memakai istilah ini pada situasi dimana inefisiensi sudah dramatis, atau ketika disugestikan bahwa institusi non pasar akan memberi hasil yang diinginkan. Di sisi lain, pada konteks politik, pemegang modal atau saham menggunakan istilah kegagalan pasar untuk situasi saat pasar dipaksa untuk tidak melayani "kepentingan publik", sebuah pernyataan subyektif yang biasanya dibuat dari landasan moral atau sosial.
Empat jenis utama penyebab kegagalan pasar adalah :
  • Monopoli atau dalam kasus lain dari penyalahgunaan dari kekuasaan pasar dimana "sebuah" pembeli atau penjual bisa memberi pengaruh signifikan pada harga atau keluaran. Penyalahgunaan kekuasaan pasar bisa dikurangi dengan menggunakan undang-undang anti-trust.
  • Eksternalitas, dimana terjadi dalam kasus dimana "pasar tidak dibawa kedalam akun dari akibat aktivitas ekonomi didalam orang luar/asing." Ada eksternalitas positif dan eksternalitas negatif. Eksternalitas positif terjadi dalam kasus seperti dimana program kesehatan keluarga di televisi meningkatkan kesehatan publik. Eksternalitas negatif terjadi ketika proses dalam perusahaan menimbulkan polusi udara atau saluran air. Eksternalitas negatif bisa dikurangi dengan regulasi dari pemerintah, pajak, atau subsidi, atau dengan menggunakan hak properti untuk memaksa perusahaan atau perorangan untuk menerima akibat dari usaha ekonomi mereka pada taraf yang seharusnya.
  • arang publik seperti pertahanan nasional dan kegiatan dalam kesehatan publik seperti pembasmian sarang nyamuk. Contohnya, jika membasmi sarang nyamuk diserahkan pada pasar pribadi, maka jauh lebih sedikit sarang yang mungkin akan dibasmi. Untuk menyediakan penawaran yang baik dari barang publik, negara biasanya menggunakan pajak-pajak yang mengharuskan semua penduduk untuk membayar pda barang publik tersebut (berkaitan dengan pengetahuan kurang dari eksternalitas positif pada pihak ketiga/kesejahteraan sosial).
  • Kasus dimana terdapat informasi asimetris atau ketidak pastian (informasi yang inefisien). Informasi asimetris terjadi ketika salah satu pihak dari transaksi memiliki informasi yang lebih banyak dan baik dari pihak yang lain. Biasanya para penjua yang lebih tahu tentang produk tersebut daripada sang pembeli, tapi ini tidak selalu terjadi dalam kasus ini. Contohnya, para pelaku bisnis mobil bekas mungkin mengetahui dimana mobil tersebut telah digunakan sebagai mobil pengantar atau taksi, informasi yang tidak tersedia bagi pembeli. Contoh dimana pembeli memiliki informasi lebih baik dari penjual merupaka penjualan rumah atau vila, yang mensyaratkan kesaksian penghuni sebelumnya. Seorang broker real estate membeli rumah ini mungkin memiliki informasi lebih tentang rumah tersebut dibandingkan anggota keluarga yang ditinggalkan. Situasi ini dijelaskan pertamakali oleh Kenneth J. Arrow di artikel seminar tentang kesehatan tahun 1963 berjudul "ketidakpastian dan Kesejahteraan Ekonomi dari Kepedulian Kesehatan," di dalam American Economic Review. George Akerlof kemudian menggunakan istilah informasi asimetris pada karyanya ditahun 1970 The Market for Lemons. Akerlof menyadari bahwa , dalam pasar seperti itu, nilai rata-rata dari komoditas cenderung menurun, bahkan untuk kualitas yang sangat sempurna kebaikannya, karena para pembelinya tidak memiliki cara untuk mengetahui apakah produk yang mereka beli akan menjadi sebuah "lemon" (produk yang menyesatkan)

Biaya Peluang
Walaupun biaya peluang (opportunity cost) kadang-kadang sulit untuk dihitung, efek dari biaya peluang sangatlah universal dan nyata pada tingkat perorangan. Bahkan, prinsip ini dapat diaplikasikan kepada semua keputusan, dan bukan hanya bidang ekonomi. Sejak kemunculannya dalam karya seorang ekonom Jerman bernama Freidrich von Wieser, sekarang biaya peluang dilihat sebagai dasar dari teori nilai marjinal.
Biaya peluang merupakan salah satu cara untuk melakukan perhitungan dari sesuatu biaya. Bukan saja untuk mengenali dan menambahkan biaya ke proyek, tetapi juga mengenali cara alternatif lainnya untuk menghabiskan suatu jumlah uang yang sama. Keuntungan yang akan hilang sebagai akibat dari alternatif terbaik lainnya; adalah merupakan biaya peluang dari pilihan pertama. Sebuah contoh umum adalah seorang petani yang memilih mengolah pertaniannya dibandingkan dengan menyewakannya ke tetangga. Maka, biaya peluangnya adalah keuntungan yang hilang dari menyewakan lahan tersebut. Dalam kasus ini, sang petani mungkin mengharapkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pekerjaan yang dilakukannya sendiri. Begitu juga dengan memasuki universitas dan mengabaikan upah yang akan diterima jika memilih menjadi pekerja, yang dibanding dengan biaya pendidikan, buku, dan barang lain yang diperlukan (sebagai biaya total dari kehadirannya di universitas). Contoh lainnya ialah biaya peluang dari melancong ke Bahamas, yang mungkin merupakan uang untuk pembayaran cicilan rumah.
Perlu diingat bahwa biaya peluang bukanlah jumlah dari alternatif yang ada, melainkan lebih kepada keuntungan dari suatu pilihan alternatif yang terbaik. Biaya peluang yang mungkin dari keputusan sebuah kota membangun rumah sakit di lahan kosong, merupakan kerugian dari lahan untuk gelanggang olahraga, atau ketidakmampuan untuk menggunakan lahan menjadi sebuah tempat parkir, atau uang yang bisa didapat dari menjual lahan tersebut, atau kerugian dari penggunaan-pengguaan lainnya yang beragam - tapi bukan merupakan agregat dari semuanya (ditotalkan). Biaya peluang yang sebenarnya, merupakan keuntungan yang akan hilang dalam jumlah terbesar diantara alternatif-alternatif yang telah disebutkan tadi.
Satu pertanyaan yang muncul dari ini ialah bagaimana menghitung keuntungan dari alternatif yang tidak sama. Kita harus menentukan sebuah nilai uang yang dihubungkan dengan tiap alternatif untuk memfasilitasi pembandingan dan penghitungan biaya peluang, yang hasilnya lebih-kurang akan menyulitkan untuk dihitung, tergantung dari benda yang akan kita bandingkan. Contohnya, untuk keputusan-keputusan yang melibatkan dampak lingkungan, nilai uangnya sangat sulit untuk dihitung karena ketidakpastian ilmiah. Menilai kehidupan seorang manusia atau dampak ekonomi dari tumpahnya minyak di Alaska, akan melibatkan banyak pilihan subyektif dengan implikasi etisnya.
[sunting] Penerapan ekonomi mikro
Ekonomi mikro yang diterapkan termasuk area besar belajar, banyak diantaranya menggambarkan metode dari yang lainnya. Regulasi dan organisasi industri mempelajari topik seperti masuk dan keluar dari firma, inovasi, aturan merek dagang. Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan dan penguatan dari berkompetisi dengan rezim legal dan efisiensi relatifnya. Ekonomi Perburuhan mempelajari upah, kepegawaian, dan dinamika pasar buruh. Finansial publik (juga dikenal dengan ekonomi publik) mempelajari rancangan dari pajak pemerintah dan kebijakan pengeluaran dan efek ekonomi dari kebijakan-kebijakan tersebut (contohnya, program asuransi sosial). Ekonomi kesehatan mempelajari organisasi dari sistem kesehatan, termasuk peran dari pegawai kesehatan dan program asuransi kesehatan. Politik ekonomi mempelajari peran dari institusi politik dalam menentukan keluarnya sebuah kebijakan. Ekonomi kependudukan, yang mempelajari tantangan yang dihadapi oleh kota-kota, seperti gepeng, polusi air dan udara, kemacetan lalu-lintas, dan kemiskinan, digambarkan dalam geografi kependudukan dan sosiologi. Finansial Ekonomi mempelajari topik seperti struktur dari portofolio yang optimal, rasio dari pengembalian ke modal, analisa ekonometri dari keamanan pengembalian, dan kebiasaan finansial korporat. Bidang Sejarah ekonomi mempelajari evolusi dari ekonomi dan institusi ekonomi, menggunakan metode dan teknik dari bidang ekonomi, sejarah, geografi, sosiologi, psikologi dan ilmu politik

Elastisitas
Dalam ilmu ekonomi, elastisitas adalah perbandingan perubahan proporsional dari sebuah variabel dengan perubahan variable lainnya. Dengan kata lain, elastisitas mengukur seberapa besar besar kepekaan atau reaksi konsumen terhadap perubahan harga.
Penggunaan paling umum dari konsep elastisitas ini adalah untuk meramalkan apa yang akan barang/jasa dinaikkan. Pengetahuan mengenai seberapa dampak perubahan harga terhadap permintaan sangatlah penting. Bagi produsen, pengetahuan ini digunakan sebagai pedoman seberapa besar ia harus mengubah harga produknya. Hal ini sangat berkaitan dengan seberapa besar penerimaan penjualan yang akan ia peroleh. Sebagai contoh, anggaplah biaya produksi sebuah barang meningkat sehingga seorang produsen terpaksa menaikkan harga jual produknya. Menurut hukum permintaan, tindakan menaikkan harga ini jelas akan menurunkan permintaan. Jika permintaan hanya menurun dalam jumlah yang kecil, kenaikan harga akan menutupi biaya produksi sehingga produsen masih mendapatkan keuntungan. Namun, jika peningkatan harga ini ternyata menurunkan permintaan demikian besar, maka bukan keuntungan yang ia peroleh. Hasil penjualannya mungkin saja tidak dapat menutupi biaya produksinya, sehingga ia menderita kerugian. Jelas di sini bahwa produsen harus mempertimbangkan tingkat elastisitas barang produksinya sebelum membuat suatu keputusan. Ia harus memperkirakan seberapa besar kepekaan konsumen atau seberapa besar konsumen akan bereaksi jika ia mengubah harga sebesar sepuluh persen, dua puluh persen, dan seterusnya.
Koefesien elastisitas diukur dari persentase perubahan kuantitas barang dibagi dengan persentase perubahan harga. Secara sederhana kalimat tersebut dapat dirumuskan: (unreader)

Atau secara umum, elastisitas "y terhadap x" adalah:
.
Elastisitas biasa disimbolkan sebagai 'E', 'e' atau epsilon kecil, 'ε'. Selain elastisitas linier tersebut ada juga elastisitas non linier.

BAB 8 KEPAILITAN


 Dalam undang-undang Kepailitan tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan kepailitan, tetapi hanya menyebutkan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seseorang atau lebih krediturnya.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa kepailitan berarti suatu keadaan debitur berhenti membayar, baik karena keadaan tidak mampu membayar atau karena keadaan tidak mau membayar. Debitur sebagai pihak yang dinyatakan pailit akan kehilangan hak penguasaan atas harta bendanya dan akan diserahkan penguasaannya kepada curator  dengan pengawasan seorang hakim pengadilan yang ditunjuk.
Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan ada beberapa, yaitu sebagai berikut :
a.       atas permohonan debitur sendiri
b.      atas permintaan seseorang atau lebih kreditur
c.       pleh kejaksaan untuk kepentingan umum
d.      Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan bank
e.       Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.

Masalah kepailitan telah diatur sejak tahun 1905 dengan dikeluarkannya Undang-undang tentang kepailitan yaitu Staatsblad tahun 1905 nomor 217 juncto Staatsblad tahun 1906 nomor 348. Namun dengan adanya gejolak moneter di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 yang telah memberi pengaruh yang tidak menguntungkan ekonomi nasional dan menimbulkan kesulitan dunia usaha untuk meneruskan kegiatannya termasuk dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur.
Dalam penjelasan undang-undang tersebut antara lain disebutkan bahwa upaya penyelesaian masalah utang piutang dunia usaha perlu segera diberi kerangka hukumnya agar perusahaan-perusahaan dapat beroperasi secara normal. Dengan demikian selain aspek ekonomi, berjalannya kembali kegiatan ekonomi akan mengurangi tekanan social yang disebabkan oleh hilangnya banyak lapangan dan kesempatan kerja.

Prosedur Pengajuan Kepailitan
            Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan sebagaimana telah disebut diatas, satu diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah kedudukan hukum debitur. Apabila debitur telah meninggalkan wilayah RI, maka pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur, sedangkan dalam hal debitur tidak bertempat kedudukan dalam wilayah RI tetapi menjalankan profesi atau usahanya dalam wilayah RI, diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya.
            Permohonan kepailitan dimaksud harus diajukan oleh seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktek (Pasal 5).Ketentuan yang mengharuskan memakai jasa seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktek tampaknya agar proses dapat berjalan lebih lancer dan cepat selesai karena umumnya dalam praktek sehari-hari yang terjadi adalah pernyataan pailit suatu badan hukum dengan pihak kreditur yang juga badan hukum, misalnya bank atau perusahaan-perusahaan yang cukup besar.
            Pengadilan yang dimaksud dalam undang-undang kepailitan adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum. Ditegaskan lagi dalam pasal 281-nya bahwa untuk pertama kali Pengadilan Niaga dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
            Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan, kreditur atau kejaksaan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
a.       meletakan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur; atau
b.      menunjuk curator sementara untuk :
-mengawasi pengelolaan usaha debitur dan
mengawasi pembayaran kepada debitur, pengadilan atau penggunaan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan curator.
            Dalam putusan pernyataan pailit maka akan diangkat seorang hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan dan curator yang akan bertugas untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.Dalam jangka waktu paling lambat 5hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit, curator akan mengummkan dalam Berita Negara RI serta dalam sekurang-kurangnya 2 surat kabar harian yang ditetapkan oleh hakim pengawas hal-hal sebagai berikut:
a.       ikhtisar putusan pernyataan pailit
b.      identitas, alamat dan pekerjaan debitur
c.       identitas, alamat dan pekerjaan anggota panitia sementara kreditur, apabila telah ditunjuk
d.      tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama kreditur dan
e.       identitas hakim pengawas.

Pada prinsipnya kepailitan meliputi seluruh kekayaan drbitur pada saat pernyataan pailit itu dilakukan beserta semua kekayaan yang diperoleh selama kepailitan. Dengan pernyataan pailit, debitur pailit demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukan kedalam kepailitan, terhitung sejak tanggal kepailitan itu.,

            Oleh karenanya gugatan-gugatan hukum yang bersumber pada hak dan kewajiban harta kekayaan debitur pailit harus diajukan terhadap atau oleh curator. Begitu pula segala gugatan hukum dengan tujuan untuk memenuhi perikatan dari harta pailit selama dalam kepailitan, walaupun diajukan kepada debitur pailit sendiri, hanya dapat diajukan dengan laporan atau pencocokannya.
            Akibat hukum lain yang juga amat penting dari pernyataan pailit adalah seperti yang ditegaskan dalam pasal 41 yaitu bahwa untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit itetapkan.
            Khusus terhadap kreditur yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atau kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Yang dimaksud dengan pemegang hak tanggungan adalah pemegang hipotik yang berhak untuk segera mengekswkusi haknya sebagaimana diperjanjikan sesuai pasal 1178 KUHPerdata dan berdasarkan pasal 6 dan pasal 20 ayat (1) UU no 4 tahu 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
            Pemegang hak tersebut diatas tentunya wajib memberikan pertanggungjawaban kepada curator tentang hasil penjualan barang yang menjadi agunan dan menyerahkan kepada curator sisa hasil penjualan setah dikurangi jumlah utang, bunga dan biaya. Apabila hasil penjualan dimaksud tidak cukup untuk melunasi piutang yang bersangkutan, maka pemegang hak tersebut dapat mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan tersebut dari harta pailit sebagai kreditur konkruen, setelah mengajukan pencocokan utang.
            Akibat hukum lainnya adalah adanya hak retensi yang diatur dalam pasal 59 yaitu hak kreditur untuk menahan barang-barang kepunyaan debitur hingga dibayarnya suatu utang tidak kehilangan hak untuk menahan barang dengan diucapkannya pernyataan pailit. Apabila curator bermaksud untuk menebus barang-barang tersebut, maka curator wajib melunasi utang debitur pailit tersebut terlebih dulu.
            Kurator adalah pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit. Dalam melakukan tugasnya curator :
a.       Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberi tahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan
b.      Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketig, semata-mata dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. Bila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga curator perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan hakim pengawas.

Kurator sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari dua macam, yaitu :
1.      Balai Harta Peninggalan (BHP)
2.      Kurator lainnya yaitu perseorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada departemen Kehakiman

Pasal 70A Undang-Undang kepailitan memungkinkan pula untuk mengangkat lebih dari satu curator, dalam hal yang demikian maka untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, para curator memerlukan persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah para curator. Dalam melaksanakan tugasnya, curator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Untuk itu undang-undang juga mewajibkan curator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan.
            Untuk menjadi curator atau pengurus, Menteri Kehakiman telah menetapkan persyaratannya, yaitu perseorangan yang berdomisili di Indonesia dan memiliki surat tanda lulus ujian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia(AKPI). Apabila curator atau pengurus berbentuk persekutuan perdata, maka salah satu rekan atau partner dalam persekutuan tersebut harus curator atau pengurus yang memiliki persyaratan bagi perseorangan di atas.
            Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan, artinya adalah debitur yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkruen.
            Jika dalam kepailitan debitur sudah tidak mampu lagi untuk membayar utang-utangnya, maka dalam PKPU si debitur masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangnya secara penuh, hanya saja dibutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki keadaan ekonominya. Keuntungan bagi debitur atas lembaga PKPU ini adalah dalam jangka waktu yang cukup dapat memperbaiki kesulitannya dan akhirnya dapat membayar utangnya dan bagi kreditur ada kemungkinan besar debitur dapat membayar utang-utangnya.
            Akibat adanya PKPU adalah :

a.                   Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya, jika debitur melanggar, pengurus berthak melakukan segala sesuatu untuk memastikan bahwa harta debitur tidak dirugikan karena tindakan debitur tersebut (Pasal 22)
b.                  Debitur tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan (Pasal 228 Ayat 1)
c.                   Debitur berhak membayar utangnya kepada semua kreditur bersama-sama menurut imbangan piutang masing-masing (Pasal 231)
d.                  Semua sitaan yang telah dipasang berakhir (Pasal 228 Ayat 2)

Sejak diundangkannya Undang-Undang Kepailitan, maka pengadilan yang berhak memutus pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Untuk pertama kalinya Pengadilan Niaga yang dibentuk adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukum acara yang dipakai pada Pengadilan Niaga ini adalah hukum acara perdata yang umum berlaku pada Pengadilan Umum.
Hakim Pengadilan Niaga diangkat berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung dan harus mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan yaitu :
a.       Telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan hukum
b.      Mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang mengenai lingkup kewenangan Pengadilan Niaga
c.       Berwibawa, jujur dan berkelakuan tidak tercela
d.      Telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan Niaga.

Bab 7 PERIZINAN DUNIA BISNIS



Dalam dunia bisnis, perizinan jelas memegang peranan yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan perizinan dan pertumbuhan dunia usaha bisa dikatakan merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Dunia usaha takkan berkembang tanpa adanya izin yang jelas menurut hukum, dan izin berfungsi karena dunia usaha membutuhkannya.
Masalah perizinan dan pemberian kemudahan dalam berusaha harus mampu menciptakan iklim usaha yang bergairah. Dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang tercantum dalam UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, diharapkan gairah dalam dunia bisnis bisa semakin berkembang ke arah yang positif.
Dalam masalah perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4 (empat) masalah yang terkait, yaitu:
  1. Adanya bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap dan izin perluasan.
  2. Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan dan energi, serta departemen-departemen lainnya.
  3. Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda seperti, KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
  4. Dibidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdagangan, namun dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dari departemen terkait, sehingga jalurnya menjadi lebih panjang.
Menurut Keppres No. 53 Tahun 1988, disebutkan bahwa ada beberapa kegiatan usaha yang tidak dikenakan ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu sebagai berikut:
1.      Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan atau laba.
2.      Bidang-bidang usaha seperti:
a.       Pendidikan Formal dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun.
b.      Pendidikan Non formal yang dibina oleh pemerintah dan diselenggarakan bersama oleh masyarakat serta dalam bentuk badan usaha.
c.       Notaris,
d.      Penasihat Hukum,
e.       Praktek perorangan dokter dan praktek berkelompok dokter,
f.        Rumah sakit,
g.       Klinik Pengobatan.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
            Adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, khususnya ketentuan mengenai izin, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 Desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam keputusan menteri tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP, untuk memperoleh SIUP ini, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI) yang dapat diperoleh  secara cuma-cuma pada kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kamar Perdagangan setempat.
Ketentuan perusahaan yang harus memiliki SIUP dibedakan atas 3(tiga) kelompok, yaitu:
  1. Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) dibawah Rp 25.000.00,00-
  2. Perusahaan Menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp 25.000.000,00- sampai dengan Rp 100.000.00,00-
  3. Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas Rp 100.000.000,00-
Sekalipun SIUP merupakan persyaratan pokok, ada perusahaan-perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari :
  1. Cabang/ perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangan mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
  2. Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari departemen teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak melakukan kegiatan perdagangan.
  3. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
  4. Perusahaan Jawatan (Perjan) dan Perusahaan Umum (Perum), dan
  5. Perusahaan Kecil perorangan.
Perusahaan yang memiliki SIUP mempunyai 3(tiga) kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu sebagai berikut :
  1. Wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP, mengenai pembukaan cabang/perwakilan perusahaan, atau mengenai Penghentian kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan perusahaan.
  2. Wajib memberikan data/informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh menteri atau pejabat yang berwenang.
  3. Wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perizinan Lembaga Pembiayaan
            Untuk mendirikan suatu badan usaha pembiayaan, maka terlebih dahulu harus meminta izin dengan surat permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disahkan  dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi, pada salah satu bank di Indonesia.
  3. Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan.
  4. Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  6. Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan.
  7. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam kepemilikan saham.

Perizinan di Bidang Industri
            Perizinan dalam bidang industri telah diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri, dimana pada penjelasannya disebutkan bahwa dalam rangka pencapaian pertumbuhan industri, aspek perizinan akan ikut memainkan peranan yang amat penting.
Industri yang dimaksud dengan UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan rekayasa industri.
Ada 2(dua) macam izin usaha industri, yaitu:
  1. Izin tetap, yaitu izin usaha industri yang diberikan secara definitif kepada perusahaan industri yang telah berproduksi secara komersial. Izin tetap ini berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
  2. Izin perluasan, yaitu izin usaha industri yang diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan penambahan kapasitas dari atau jenis produk atau komoditi yang telah diizinkan.

Perizinan menurut Undang-undang Gangguan (UUG)
            Izin UUG sebenarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga/ penghuni di sekitar lokasi suatu usaha. Sebab tidak jarang terjadi suatu tempat usaha ditutup oleh pemerintah hanya karena usaha tersebut diprotes oleh warga masyarakat sekitarnya. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya izin UUG ini. Bahwa pemikiran usaha yang dijalankan berskala kecil, tidak diperlukan adanya izin, adalah tidak benar. Izin UUG ini sangat diperlukan untuk kelangsungan usaha secara aman.
Untuk mendapatkan izin UUG, pemohon berkewajiban mengisi formulir yang telah disediakan dengan dilampiri beberapa jenis dokumen seperti: gambar situasi; gambar ruangan; surat bukti pemilikan tanah dan bangunan atau persetujuan pemilik; izin mendirikan bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB); akta badan hukum (bila diperlukan); tanda bukti WNI dan ganti nama (bila diperlukan); rekomendasi analisis dampak lingkungan (AMDAL) bila perlu; surat persetujuan tetangga; akta jual beli perusahaan/penyerahan/hibah/warisan (bila diperlukan); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); pengantar dari lurah setempat yang diketahui camat.
Setelah berkas permohonan lengkap diisi dan dilampiri dengan dokumen yang diperlukan, berkas diajukan kepada Kepala Bagian Ketertiban Pemerintah daerah. Izin UUG dapat diberikan selambat-lambatnya 35 hari sejak permohonan diajukan. Menurut ketentuan bahwa izin UUG harus didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali.