Membangun Sebuah Kekuatan Bersama

Sabtu, 21 Mei 2011

BAB 8 KEPAILITAN


 Dalam undang-undang Kepailitan tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan kepailitan, tetapi hanya menyebutkan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seseorang atau lebih krediturnya.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa kepailitan berarti suatu keadaan debitur berhenti membayar, baik karena keadaan tidak mampu membayar atau karena keadaan tidak mau membayar. Debitur sebagai pihak yang dinyatakan pailit akan kehilangan hak penguasaan atas harta bendanya dan akan diserahkan penguasaannya kepada curator  dengan pengawasan seorang hakim pengadilan yang ditunjuk.
Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan ada beberapa, yaitu sebagai berikut :
a.       atas permohonan debitur sendiri
b.      atas permintaan seseorang atau lebih kreditur
c.       pleh kejaksaan untuk kepentingan umum
d.      Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan bank
e.       Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.

Masalah kepailitan telah diatur sejak tahun 1905 dengan dikeluarkannya Undang-undang tentang kepailitan yaitu Staatsblad tahun 1905 nomor 217 juncto Staatsblad tahun 1906 nomor 348. Namun dengan adanya gejolak moneter di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 yang telah memberi pengaruh yang tidak menguntungkan ekonomi nasional dan menimbulkan kesulitan dunia usaha untuk meneruskan kegiatannya termasuk dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur.
Dalam penjelasan undang-undang tersebut antara lain disebutkan bahwa upaya penyelesaian masalah utang piutang dunia usaha perlu segera diberi kerangka hukumnya agar perusahaan-perusahaan dapat beroperasi secara normal. Dengan demikian selain aspek ekonomi, berjalannya kembali kegiatan ekonomi akan mengurangi tekanan social yang disebabkan oleh hilangnya banyak lapangan dan kesempatan kerja.

Prosedur Pengajuan Kepailitan
            Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan sebagaimana telah disebut diatas, satu diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah kedudukan hukum debitur. Apabila debitur telah meninggalkan wilayah RI, maka pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur, sedangkan dalam hal debitur tidak bertempat kedudukan dalam wilayah RI tetapi menjalankan profesi atau usahanya dalam wilayah RI, diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya.
            Permohonan kepailitan dimaksud harus diajukan oleh seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktek (Pasal 5).Ketentuan yang mengharuskan memakai jasa seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktek tampaknya agar proses dapat berjalan lebih lancer dan cepat selesai karena umumnya dalam praktek sehari-hari yang terjadi adalah pernyataan pailit suatu badan hukum dengan pihak kreditur yang juga badan hukum, misalnya bank atau perusahaan-perusahaan yang cukup besar.
            Pengadilan yang dimaksud dalam undang-undang kepailitan adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum. Ditegaskan lagi dalam pasal 281-nya bahwa untuk pertama kali Pengadilan Niaga dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
            Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan, kreditur atau kejaksaan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
a.       meletakan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur; atau
b.      menunjuk curator sementara untuk :
-mengawasi pengelolaan usaha debitur dan
mengawasi pembayaran kepada debitur, pengadilan atau penggunaan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan curator.
            Dalam putusan pernyataan pailit maka akan diangkat seorang hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan dan curator yang akan bertugas untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.Dalam jangka waktu paling lambat 5hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit, curator akan mengummkan dalam Berita Negara RI serta dalam sekurang-kurangnya 2 surat kabar harian yang ditetapkan oleh hakim pengawas hal-hal sebagai berikut:
a.       ikhtisar putusan pernyataan pailit
b.      identitas, alamat dan pekerjaan debitur
c.       identitas, alamat dan pekerjaan anggota panitia sementara kreditur, apabila telah ditunjuk
d.      tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama kreditur dan
e.       identitas hakim pengawas.

Pada prinsipnya kepailitan meliputi seluruh kekayaan drbitur pada saat pernyataan pailit itu dilakukan beserta semua kekayaan yang diperoleh selama kepailitan. Dengan pernyataan pailit, debitur pailit demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukan kedalam kepailitan, terhitung sejak tanggal kepailitan itu.,

            Oleh karenanya gugatan-gugatan hukum yang bersumber pada hak dan kewajiban harta kekayaan debitur pailit harus diajukan terhadap atau oleh curator. Begitu pula segala gugatan hukum dengan tujuan untuk memenuhi perikatan dari harta pailit selama dalam kepailitan, walaupun diajukan kepada debitur pailit sendiri, hanya dapat diajukan dengan laporan atau pencocokannya.
            Akibat hukum lain yang juga amat penting dari pernyataan pailit adalah seperti yang ditegaskan dalam pasal 41 yaitu bahwa untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit itetapkan.
            Khusus terhadap kreditur yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atau kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Yang dimaksud dengan pemegang hak tanggungan adalah pemegang hipotik yang berhak untuk segera mengekswkusi haknya sebagaimana diperjanjikan sesuai pasal 1178 KUHPerdata dan berdasarkan pasal 6 dan pasal 20 ayat (1) UU no 4 tahu 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
            Pemegang hak tersebut diatas tentunya wajib memberikan pertanggungjawaban kepada curator tentang hasil penjualan barang yang menjadi agunan dan menyerahkan kepada curator sisa hasil penjualan setah dikurangi jumlah utang, bunga dan biaya. Apabila hasil penjualan dimaksud tidak cukup untuk melunasi piutang yang bersangkutan, maka pemegang hak tersebut dapat mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan tersebut dari harta pailit sebagai kreditur konkruen, setelah mengajukan pencocokan utang.
            Akibat hukum lainnya adalah adanya hak retensi yang diatur dalam pasal 59 yaitu hak kreditur untuk menahan barang-barang kepunyaan debitur hingga dibayarnya suatu utang tidak kehilangan hak untuk menahan barang dengan diucapkannya pernyataan pailit. Apabila curator bermaksud untuk menebus barang-barang tersebut, maka curator wajib melunasi utang debitur pailit tersebut terlebih dulu.
            Kurator adalah pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit. Dalam melakukan tugasnya curator :
a.       Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberi tahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan
b.      Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketig, semata-mata dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. Bila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga curator perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan hakim pengawas.

Kurator sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari dua macam, yaitu :
1.      Balai Harta Peninggalan (BHP)
2.      Kurator lainnya yaitu perseorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada departemen Kehakiman

Pasal 70A Undang-Undang kepailitan memungkinkan pula untuk mengangkat lebih dari satu curator, dalam hal yang demikian maka untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, para curator memerlukan persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah para curator. Dalam melaksanakan tugasnya, curator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Untuk itu undang-undang juga mewajibkan curator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan.
            Untuk menjadi curator atau pengurus, Menteri Kehakiman telah menetapkan persyaratannya, yaitu perseorangan yang berdomisili di Indonesia dan memiliki surat tanda lulus ujian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia(AKPI). Apabila curator atau pengurus berbentuk persekutuan perdata, maka salah satu rekan atau partner dalam persekutuan tersebut harus curator atau pengurus yang memiliki persyaratan bagi perseorangan di atas.
            Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan, artinya adalah debitur yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkruen.
            Jika dalam kepailitan debitur sudah tidak mampu lagi untuk membayar utang-utangnya, maka dalam PKPU si debitur masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangnya secara penuh, hanya saja dibutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki keadaan ekonominya. Keuntungan bagi debitur atas lembaga PKPU ini adalah dalam jangka waktu yang cukup dapat memperbaiki kesulitannya dan akhirnya dapat membayar utangnya dan bagi kreditur ada kemungkinan besar debitur dapat membayar utang-utangnya.
            Akibat adanya PKPU adalah :

a.                   Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya, jika debitur melanggar, pengurus berthak melakukan segala sesuatu untuk memastikan bahwa harta debitur tidak dirugikan karena tindakan debitur tersebut (Pasal 22)
b.                  Debitur tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan (Pasal 228 Ayat 1)
c.                   Debitur berhak membayar utangnya kepada semua kreditur bersama-sama menurut imbangan piutang masing-masing (Pasal 231)
d.                  Semua sitaan yang telah dipasang berakhir (Pasal 228 Ayat 2)

Sejak diundangkannya Undang-Undang Kepailitan, maka pengadilan yang berhak memutus pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Untuk pertama kalinya Pengadilan Niaga yang dibentuk adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukum acara yang dipakai pada Pengadilan Niaga ini adalah hukum acara perdata yang umum berlaku pada Pengadilan Umum.
Hakim Pengadilan Niaga diangkat berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung dan harus mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan yaitu :
a.       Telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan hukum
b.      Mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang mengenai lingkup kewenangan Pengadilan Niaga
c.       Berwibawa, jujur dan berkelakuan tidak tercela
d.      Telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan Niaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar tulisan ini!