Membangun Sebuah Kekuatan Bersama

Sabtu, 21 Mei 2011

Badan Hukum


Untuk mendirikan suatu badan hukum, mutlak diperlukan pengesahan dari pemerintah, misalnya dalam hal mendirikan PT, mutlak diperlukan pengesahan akta pendirian dan anggaran dasarnya oleh pemerintah (Menteri Kehakiman cq. Direktorat Perdata). Sedangkan dalam hal mendirikan perkumpulan koperasi, mutlak diperlukan pengesahan akta pendirian koperasi dari Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.

1.               Perseroan terbatas (PT)
            Perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. (UU No.1 thn 1995)
Undang-undang No.1 tahun 1995 mengatur dengan jelas bahwa suatu perseroan hendaknya didirikan oleh dua orang atau lebih dengan suatu akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam akta pendirian PT harus tercantum:
1.       Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
2.       Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat
3.       Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor saat pendirian.
Mengenai penerimaan bunga atas saham yang dimiliki, dan keuntungan pribadi pendiri, tidak boleh dimuat dalam akta pendirian PT. Pengajuan permohonan secara tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan pada Menteri Kehakiman diajukan oleh para pendiri bersama-sama atau melalui kuasanya. Dan pengesahan dapat diberikan dalam jangka waktu 60 hari setelah permohonan yang diajukan memenuhi syarat.
Pasal 11 Undang-undang No.1 thn 1995 akan mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum dengan 3 persyaratan, yaitu:
1.               Perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri dengan pihak ketiga.
2.               Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri, walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan.
3.               Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.
Dan setelah Perseroan sah berdiri, maka direksi wajib mendaftarkan perseroannya pada datar perseroan. Daftar perseroan adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Dan pendaftaran perseroan ini wajib setelah perseroan tersebut didirikan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 30 hari. Dan setelah perseroan didaftarkan akan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
            Kekuasaan tertinggi dari suatu PT adalah RUPS (rapat umum Pemegang Saham). Dalam RUPS ditetapkan siapa-siapa yang akan menjadi direksi, kecuali direksi yang pertama, yang telah ditetapkan dalam akta. Pasal 80 UU No.1 Tahun 1995 mengatur bahwa direksi tidak boleh ditetapkan untuk waktu selama-lamanya. Dalam artian jika ada ketidakcocokan maka direksi tersebut dapat diganti oleh RUPS.
            Tanggung jawab direksi sangat luas, karena direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perseroan sesuai dengan tujuan perseroan. Diantaranya :
  1. Wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, Risalah RUPS, dan Risalah rapat direksi.
  2. Wajib menyelenggarakan pembukaan perseroan.
  3. Wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya.
  4. Wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan.
Namun menurut pasal 84 UU Perseroan terbatas, dua hal dimana anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan, yaitu:
  1. Terjadi perkara di depan pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan.
  2. Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan.
Dan pembatasan yang lain sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh perseroan masing-masing, dalam upaya pencapaian tujuan perseroan.
Sedangkan tugas komisaris adalah mengawasi kinerja direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi juga melaporkan kepemilikan sahamnya dan keluarganya.
Unsur-unsur perseroan sebagai sebuah badan hukum adalah:
1.               Adanya kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero.
2.               Adanya pesero atau pemegang saham yang bertanggung jawab terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya.
3.               Adanya pengurus (direksi dan komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan serta bertanggung jawab terbatas pada tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan/ atau Keputusan RUPS.

2.               Firma dan CV
            Firma dan CV tidak memerlukan pengesahan akta pendirian oleh pemerintah, karena Firma dan CV bukan suatu bentuk badan hukum. Firma (Fa), didirikan dengan sebuah akta notaris dan didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri, tapi tidak perlu pengesahan dari departemen kehakiman. Begitu pula dengan CV.
            Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (Pasal 16 KUHD). Dan nama bersama digunakan untuk firma mereka, dan biasanya di akhiri dengan kata Co (Compagnon/ kawan) atau Cie (Compagnie/ kelompok), misalnya: Firma Susan & Co. Namun dari kemudahan didirikan Firma, ada pula kerugiannya yaitu setiap anggota firma mempertaruhkan kekayaan pribadinya dan kelangsungan hidup firma tidak terjamin(misal karena faktor usia pemilik firma).
            Perusahaan komanditer (CV) adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain (pasal 19 KUHD). Pada Fa ada yang disebut sekutu kerja/ Firmant, sedangkan pada CV selain ada sekutu kerja juga ada sekutu komanditer/sekutu diam. Konsep dasar adanya CV adalah adanya pelimpahan kepercayaan dan kekuasaan pada orang lain untuk menjalankan usaha dengan modal bersama yang digulirkan pada CV yang didirikan. Bentuk-bentuk CV diantaranya:
  1. CV dengan diam-diam : CV yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan pada pihak ketiga sebagai CV, bila CV bertindak keluar menyatakan diri sebagai Fa dan sebaliknya jika ke dalam menjadi CV.
  2. CV dengan terang-terangan, yaitu CV dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV pada pihak ketiga.
  3. CV dengan saham-saham, yaitu CV terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
CV dan PT mempunyai kesamaan dalam Sumber modalnya yang terdiri dan saham-saham dan sistem pengawasannya dengan direksi dan komisaris. Namun pada PT tidak ada sekutu kerja, yang ada hanya direksi yang sangat bertanggung jawab setelah dan sebelum pendaftaran PT. Dan perbedaan yang lain direksi PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama-lamanya, sedangkan sekutu kerja pada CV dengan saham dapat diangkat untuk selamanya.

3.               Koperasi
            Adalah suatu kerja sama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai suatu tujuan kemakmuran secara bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.
           


Perbedaan Koperasi dengan bentuk usaha lain:
  1. Pada koperasi, para pihak adalah orang-orang yang tidak bermodal. Jadi untuk mendapatkan modal yang besar, pihak yang turut serta mesti banyak pula.
  2. Pada koperasi, tujuannya adalah untuk kemakmuran bersama, yakni kebutuhan kebendaan bagi masing-masing anggota.
  3. Pada koperasi masalah modal dipupuk atau dikumpulkan dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, dan penyisihan dari hasil usaha, termasuk cadangan, hibah serta sumber lain yang sah.
  4. Pada Koperasi, pembagian sisa hasil usaha akan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan.
Prinsip-prinsip koperasi yang tertuang dalam Pasal 5 UU Perkoperasian yang merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
Perangkat koperasi (menurut pasal 21 UU Koperasi):
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
Menurut pasal 41, modal koperasi terdiri atas dua macam, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri adalah modal yang menanggung risiko atau modal ekuiti yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota; koperasi lainnya dan/atau anggota; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat utang lainnya; serta sumber lain yang sah. Selain modal tadi juga koperasi dapat menyertakan pemupukan modal baik dari pemerintah atau pihak lain dalam bentuk investasi.
Koperasi pun dapat dibubarkan oleh pemerintah, jika:
  1. Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang
  2. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  3. Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan.
Pada point 1 dan 2 pembubaran dilakukan oleh pengadilan negeri. Sedangkan point 3 berhubungan dengan pailit.

4.               Yayasan (Stiching)
            Adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan pun terdiri dari organ-organ pembina, pengurus dan pengawas. Pembina mempunyai kewenangan yang meliputi:
  1. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
  2. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
  3. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
  4. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan, dan
  5. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Sedangkan pengurus adalah perseorangan yang melaksanakan kepengurusan yayasan dan yang mampu melakukan perbuatan hukum, yang terdiri dari sekurang-kurangnya  seorang ketua, sekretaris dan bendahara.
Kekayaan yayasan merupakan kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang dan barang. Kekayaan yayasan dapat berasal dari:
  1. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
  2. Wakaf, hibah, hibah wasiat, dan
  3. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yayasan pun dapat dibubarkan dengan alasan:
  1. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
  2. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
  3. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :
    1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
    2. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau
    3. Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar tulisan ini!