Dengan semakin maraknya dunia bisnis, tidak bisa dielakkan lagi adanya kebutuhan dana yang diperlukan baik oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya maupun didalam meningkatkan mutunya. Karena kebutuhan dana tersebut, banyak sekali orang yang coba mendirikan lembaga pembiayaan sebagai bisnis.
Awal mula dibutuhkannya lembaga pembiayaan, pertama kali disebutkan di dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun1988 tanggal 20 Desember 1988, dan dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Adapun bidang-bidang usaha yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan lain meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1. Sewa guna usaha (Leasing Company)
Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara finance lease maupun operating lease, untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan. Status perusahaan leasing di Indonesia diakui sebagai suatu lembaga keuangan nonbank. Fungsi leasing sebenarnya setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu sampai lima tahun). Namun saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur mengenai leasing di negara Indonesia, tapi dalam prakteknya leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan aspek hukum maka tahun 1971 dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/SK/2/1974; dan No.30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Februari 1974.
Finance Lease artinya kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha tersebut.
Dalam usaha leasing ini ada beberapa pihak yang terlibat, yaitu:
a. Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat juga terdiri dari beberapa perusahaan.
b. Pihak yang disebut leese, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna yang mempunyai hak opsi.
c. Pihak kreditur atau lender atau juga debt-holder, atas loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumnya terdiri dari bank, insurance company, trusts, yayasan.
d. Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.
Mekanisme Leasing
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan dimaksud.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa lesse), maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti tercantum pada kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6. Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse.
7. Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkannya kepada supplier.
8. Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lessor), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak lease.
Keunggulan leasing dibandingkan lembaga perbankan, yaitu:
1. Proses pengadaan modal relatif lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaan, prosedurnya sederhana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.
2. Pengadaan kebutuhan modal alat-alat berat dan mahal dengan teknologi tinggi amat meringankan terhadap kebutuhan cash flow–nya mengingat sistem pembayaran cicilan berjangka panjang.
3. Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya-biaya modal menjadi lebih murah dan menarik.
4. Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.
2. Modal Ventura (venture capital)
Adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).
Jenis pembiayaan modal ventura dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu:
Conventional loan. Pinjaman jenis ini bisa diberikan tanpa jaminan dan bisa pula disertai dengan jaminan.
Conditional loan. Dalam model ini, modal ventura turut menikmati laba, bila proyek yang dibiayai mendapatkan keuntungan dan sebaliknya jika proyek yang dibiayainya mengalami kerugian.
Equity Investment. Yaitu modal ventura yang menyertakan saham untuk mendukung kegiatan perusahaan yang baru didirikan dan antara modal ventura dengan perusahaan yang dibiayai terjalin kerja sama di bidang manajemen.
Pemerintah tampaknya terus mengupayakan berkembangnya lembaga modal ventura ini, dan berusaha agar d setiap propinsi di Indonesia terdapat lembaga modal ventura yang dapat membantu para pengusaha kecil dan menengah.
3. Perdagangan Surat berharga (securities company)
Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.
4. Anjak Piutang (factoring)
Adalah lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Mekanisme Kerja Factoring
Adapun mekanisme perdagangan domestik dengan factoring adalah sebagai berikut: pertama, penjual (klien) menyerahkan barang kepada pembeli (costumer). Lantas pembeli menyerahkan invoice kepada penjual. Kemudian klien menyerahkan foto kopi invoice kepada perusahaan factoring. Perusahaan factoring segera membayar sampai 80% dari nilai kepada pembeli, lalu pembeli membayar tagihan tadi kepada perusahaan factor, dan perusahaan factor mengembalikan sisa pembayaran (refund) kepada penjual sebesar 20% dari nilai invoice yang dikurangi fee yang telah disepakati bersama dalam kontrak factoring.
1. Setelah barang dan invoice diserahkan (angka 1 dan 2), pabrik menyerahkan pula invoice kepada perusahaan faktor (angka 3).
2. Berdasarkan copy invoice tersebut dan sesuai dengan perjanjian factoring yang telah disetujui bersama, perusahaan factor wajib membayar (initial payment) sampai dengan 80% dari jumlah nilai invoice (angka 4).
3. Perusahaan faktor selanjutnya aktif melakukan penagihan sesuai syarat pembayaran yang ditetapkan antara pabrik dengan departemen store Departemen store membayar kepada perusahaan factor sesuai kontraknya dengan pabrik (angka 5).
4. Setelah seluruh pembayaran selesai, perusahaan faktor mengembalikan sisa pembayaran (refund) kepada pabrik sebesar 20% dari nilai invoice dikurangi biaya factoring yang telah disepakati dalam factoring agreement (angka 6).
5. Usaha Kartu Kredit
Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pada kartu kredit, setiap transaksi atau pencairan yang dilakukan pemegang kartu kreditnya untuk dicatat dan diperiksa kebenarannya. sedangkan kartu kreditnya tetap dikembalikan kepada pemegangnya, dan sama sekali tidak dapat dipindah-pindahkan kepada orang lain.
6. Pembiayaan Konsumen
Adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala. Sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sektor jasa keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar tulisan ini!