Membangun Sebuah Kekuatan Bersama

Sabtu, 21 Mei 2011

Ekonomi Mikro 1

Ilmu ekonomi mikro (sering juga ditulis mikroekonomi) adalah cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan serta penentuan harga-harga pasar dan kuantitas faktor input, barang, dan jasa yang diperjualbelikan. Ekonomi mikro meneliti bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut mempengaruhi penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga; dan bagaimana harga, pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa selanjutnya. Individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi secara optimal, bersama-sama individu lainnya di pasar, akan membentuk suatu keseimbangan dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap sama (ceteris paribus).
Kebalikan dari ekonomi mikro ialah ekonomi makro, yang membahas aktivitas ekonomi secara keseluruhan, terutama mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, berbagai kebijakan perekonomian yang berhubungan, serta dampak atas beragam tindakan pemerintah (misalnya perubahan tingkat pajak) terhadap hal-hal tersebut.

Tinjauan Umum
Salah satu tujuan ekonomi mikro adalah menganalisa pasar beserta mekanismenya yang membentuk harga relatif kepada produk dan jasa, dan alokasi dari sumber terbatas diantara banyak penggunaan alternatif. Ekonomi mikro menganalisa kegagalan pasar, yaitu ketika pasar gagal dalam memproduksi hasil yang efisien; serta menjelaskan berbagai kondisi teoritis yang dibutuhkan bagi suatu pasar persaingan sempurna. Bidang-bidang penelitian yang penting dalam ekonomi mikro, meliputi pembahasan mengenai keseimbangan umum (general equilibrium), keadaan pasar dalam informasi asimetris, pilihan dalam situasi ketidakpastian, serta berbagai aplikasi ekonomi dari teori permainan. Juga mendapat perhatian ialah pembahasan mengenai elastisitas produk dalam sistem pasar.

Asumsi dan Operasi
Teori penawaran dan permintaan biasanya mengasumsikan bahwa pasar merupakan pasar persaingan sempurna. Implikasinya ialah terdapat banyak pembeli dan penjual di dalam pasar, dan tidak satupun diantara mereka memiliki kapasitas untuk mempengaruhi harga barang dan jasa secara signifikan. Dalam berbagai transaksi di kehidupan nyata, asumsi ini ternyata gagal, karena beberapa individu (baik pembeli maupun penjual) memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga. Seringkali, dibutuhkan analisa yang lebih mendalam untuk memahami persamaan penawaran-permintaan terhadap suatu barang. Bagaimanapun, teori ini bekerja dengan baik dalam situasi yang sederhana.

Ekonomi arus utama (mainstream economics) tidak berasumsi apriori bahwa pasar lebih disukai daripada bentuk organisasi sosial lainnya. Bahkan, banyak analisa telah dilakukan untuk membahas beragam kasus yang disebut "kegagalan pasar", yang mengarah pada alokasi sumber daya yang suboptimal, bila ditinjau dari sudut pandang tertentu (contoh sederhananya ialah jalan tol, yang menguntungkan semua orang untuk digunakan tetapi tidak langsung menguntungkan mereka untuk membiayainya). Dalam kasus ini, ekonom akan berusaha untuk mencari kebijakan yang akan menghindari kesia-siaan langsung di bawah kendali pemerintah, secara tidak langsung oleh regulasi yang membuat pengguna pasar untuk bertindak sesuai norma konsisten dengan kesejahteraan optimal, atau dengan membuat "pasar yang hilang" untuk memungkinkan perdagangan efisien dimana tidak ada yang pernah terjadi sebelumnya. Hal ini dipelajari di bidang tindakan kolektif. Harus dicatat juga bahwa "kesejahteraan optimal" biasanya memakai norma Pareto, dimana dalam aplikasi matematisnya efisiensi Kaldor-Hicks, tidak konsisten dengan norma utilitarian dalam sisi normatif dari ekonomi yang mempelajari tindakan kolektif, disebut pilihan masyarakat/publik. Kegagalan pasar dalam ekonomi positif (ekonomi mikro) dibatasi dalam implikasi tanpa mencampurkan kepercayaan para ekonom dan teorinya.
Permintaan untuk berbagai komoditas oleh perorangan biasanya disebut sebagai hasil dari proses maksimalisasi kepuasan. Penafsiran dari hubungan antara harga dan kuantitas yang diminta dari barang yang diberi, memberi semua barang dan jasa yang lain, pilihan pengaturan seperti inilah yang akan memberikan kebahagiaan tertinggi bagi para konsumen

Model Operasi
Diasumsikan bahwa semua perusahaan mengikuti pembuatan keputusan rasional, dan akan memproduksi pada keluaran maksimalisasi keuntungan. Dalam asumsi ini, ada empat kategori dimana keuntungan perusahaan akan dipertimbangkan:
  • Sebuah perusahaan dikatakan membuat sebuah keuntungan ekonomi ketika average total cost lebih rendah dari setiap produk tambahan pada keluaran maksimalisasi keuntungan. Keuntungan ekonomi adalah setara dengan kuantitas keluaran dikali dengan perbedaan antara average total cost dan harga.
  • Sebuah perusahaan dikatakan membuat sebuah keuntungan normal ketika keuntungan ekonominya sama dengan nol. Keadaan ini terjadi ketika average total cost setara dengan harga pada keluaran maksimalisasi keuntungan.
  • Jika harga adalah di antara average total cost dan average variable cost pada keluaran maksimalisasi keuntungan, maka perusahaan tersebut dalam kondisi kerugian minimal. Perusahaan ini harusnya masih meneruskan produksi, karena kerugiannya akan makin membesar jika berhenti produksi. Dengan produksi terus menerus, perusahaan bisa menaikkan biaya variabel dan akhirnya biaya tetap, tetapi dengan menghentikan semuanya akan mengakibatkan kehilangan semua biaya tetapnya.
  • Jika harga dibawah average variable cost pada maksimalisasi keuntungan, perusahaan harus melakukan penghentian. Kerugian diminimalisir dengan tidak memproduksi sama sekali, karena produksi tidak akan menghasilkan keuntungan yang cukup signifikan untuk membiayai semua biaya tetap dan bagian dari biaya variabel. Dengan tidak berproduksi, kerugian perusahaan hanya pada biaya tetap. Dengan kehilangan biaya tetapnya, perusahaan menemui tantangan. Akan keluar dari pasar seutuhnya atau tetap bersaing dengan risiko kerugian menyeluruh

Kegagalan Pasar
Dalam ekonomi mikro, istilah "kegagalan pasar" tidak berarti bahwa sebuah pasar tidak lagi berfungsi. Malahan, sebuah kegagalan pasar adalah situasi dimana sebuah pasar efisien dalam mengatur produksi atau alokasi barang dan jasa ke konsumen. Ekonom normalnya memakai istilah ini pada situasi dimana inefisiensi sudah dramatis, atau ketika disugestikan bahwa institusi non pasar akan memberi hasil yang diinginkan. Di sisi lain, pada konteks politik, pemegang modal atau saham menggunakan istilah kegagalan pasar untuk situasi saat pasar dipaksa untuk tidak melayani "kepentingan publik", sebuah pernyataan subyektif yang biasanya dibuat dari landasan moral atau sosial.
Empat jenis utama penyebab kegagalan pasar adalah :
  • Monopoli atau dalam kasus lain dari penyalahgunaan dari kekuasaan pasar dimana "sebuah" pembeli atau penjual bisa memberi pengaruh signifikan pada harga atau keluaran. Penyalahgunaan kekuasaan pasar bisa dikurangi dengan menggunakan undang-undang anti-trust.
  • Eksternalitas, dimana terjadi dalam kasus dimana "pasar tidak dibawa kedalam akun dari akibat aktivitas ekonomi didalam orang luar/asing." Ada eksternalitas positif dan eksternalitas negatif. Eksternalitas positif terjadi dalam kasus seperti dimana program kesehatan keluarga di televisi meningkatkan kesehatan publik. Eksternalitas negatif terjadi ketika proses dalam perusahaan menimbulkan polusi udara atau saluran air. Eksternalitas negatif bisa dikurangi dengan regulasi dari pemerintah, pajak, atau subsidi, atau dengan menggunakan hak properti untuk memaksa perusahaan atau perorangan untuk menerima akibat dari usaha ekonomi mereka pada taraf yang seharusnya.
  • arang publik seperti pertahanan nasional dan kegiatan dalam kesehatan publik seperti pembasmian sarang nyamuk. Contohnya, jika membasmi sarang nyamuk diserahkan pada pasar pribadi, maka jauh lebih sedikit sarang yang mungkin akan dibasmi. Untuk menyediakan penawaran yang baik dari barang publik, negara biasanya menggunakan pajak-pajak yang mengharuskan semua penduduk untuk membayar pda barang publik tersebut (berkaitan dengan pengetahuan kurang dari eksternalitas positif pada pihak ketiga/kesejahteraan sosial).
  • Kasus dimana terdapat informasi asimetris atau ketidak pastian (informasi yang inefisien). Informasi asimetris terjadi ketika salah satu pihak dari transaksi memiliki informasi yang lebih banyak dan baik dari pihak yang lain. Biasanya para penjua yang lebih tahu tentang produk tersebut daripada sang pembeli, tapi ini tidak selalu terjadi dalam kasus ini. Contohnya, para pelaku bisnis mobil bekas mungkin mengetahui dimana mobil tersebut telah digunakan sebagai mobil pengantar atau taksi, informasi yang tidak tersedia bagi pembeli. Contoh dimana pembeli memiliki informasi lebih baik dari penjual merupaka penjualan rumah atau vila, yang mensyaratkan kesaksian penghuni sebelumnya. Seorang broker real estate membeli rumah ini mungkin memiliki informasi lebih tentang rumah tersebut dibandingkan anggota keluarga yang ditinggalkan. Situasi ini dijelaskan pertamakali oleh Kenneth J. Arrow di artikel seminar tentang kesehatan tahun 1963 berjudul "ketidakpastian dan Kesejahteraan Ekonomi dari Kepedulian Kesehatan," di dalam American Economic Review. George Akerlof kemudian menggunakan istilah informasi asimetris pada karyanya ditahun 1970 The Market for Lemons. Akerlof menyadari bahwa , dalam pasar seperti itu, nilai rata-rata dari komoditas cenderung menurun, bahkan untuk kualitas yang sangat sempurna kebaikannya, karena para pembelinya tidak memiliki cara untuk mengetahui apakah produk yang mereka beli akan menjadi sebuah "lemon" (produk yang menyesatkan)

Biaya Peluang
Walaupun biaya peluang (opportunity cost) kadang-kadang sulit untuk dihitung, efek dari biaya peluang sangatlah universal dan nyata pada tingkat perorangan. Bahkan, prinsip ini dapat diaplikasikan kepada semua keputusan, dan bukan hanya bidang ekonomi. Sejak kemunculannya dalam karya seorang ekonom Jerman bernama Freidrich von Wieser, sekarang biaya peluang dilihat sebagai dasar dari teori nilai marjinal.
Biaya peluang merupakan salah satu cara untuk melakukan perhitungan dari sesuatu biaya. Bukan saja untuk mengenali dan menambahkan biaya ke proyek, tetapi juga mengenali cara alternatif lainnya untuk menghabiskan suatu jumlah uang yang sama. Keuntungan yang akan hilang sebagai akibat dari alternatif terbaik lainnya; adalah merupakan biaya peluang dari pilihan pertama. Sebuah contoh umum adalah seorang petani yang memilih mengolah pertaniannya dibandingkan dengan menyewakannya ke tetangga. Maka, biaya peluangnya adalah keuntungan yang hilang dari menyewakan lahan tersebut. Dalam kasus ini, sang petani mungkin mengharapkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pekerjaan yang dilakukannya sendiri. Begitu juga dengan memasuki universitas dan mengabaikan upah yang akan diterima jika memilih menjadi pekerja, yang dibanding dengan biaya pendidikan, buku, dan barang lain yang diperlukan (sebagai biaya total dari kehadirannya di universitas). Contoh lainnya ialah biaya peluang dari melancong ke Bahamas, yang mungkin merupakan uang untuk pembayaran cicilan rumah.
Perlu diingat bahwa biaya peluang bukanlah jumlah dari alternatif yang ada, melainkan lebih kepada keuntungan dari suatu pilihan alternatif yang terbaik. Biaya peluang yang mungkin dari keputusan sebuah kota membangun rumah sakit di lahan kosong, merupakan kerugian dari lahan untuk gelanggang olahraga, atau ketidakmampuan untuk menggunakan lahan menjadi sebuah tempat parkir, atau uang yang bisa didapat dari menjual lahan tersebut, atau kerugian dari penggunaan-pengguaan lainnya yang beragam - tapi bukan merupakan agregat dari semuanya (ditotalkan). Biaya peluang yang sebenarnya, merupakan keuntungan yang akan hilang dalam jumlah terbesar diantara alternatif-alternatif yang telah disebutkan tadi.
Satu pertanyaan yang muncul dari ini ialah bagaimana menghitung keuntungan dari alternatif yang tidak sama. Kita harus menentukan sebuah nilai uang yang dihubungkan dengan tiap alternatif untuk memfasilitasi pembandingan dan penghitungan biaya peluang, yang hasilnya lebih-kurang akan menyulitkan untuk dihitung, tergantung dari benda yang akan kita bandingkan. Contohnya, untuk keputusan-keputusan yang melibatkan dampak lingkungan, nilai uangnya sangat sulit untuk dihitung karena ketidakpastian ilmiah. Menilai kehidupan seorang manusia atau dampak ekonomi dari tumpahnya minyak di Alaska, akan melibatkan banyak pilihan subyektif dengan implikasi etisnya.
[sunting] Penerapan ekonomi mikro
Ekonomi mikro yang diterapkan termasuk area besar belajar, banyak diantaranya menggambarkan metode dari yang lainnya. Regulasi dan organisasi industri mempelajari topik seperti masuk dan keluar dari firma, inovasi, aturan merek dagang. Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan dan penguatan dari berkompetisi dengan rezim legal dan efisiensi relatifnya. Ekonomi Perburuhan mempelajari upah, kepegawaian, dan dinamika pasar buruh. Finansial publik (juga dikenal dengan ekonomi publik) mempelajari rancangan dari pajak pemerintah dan kebijakan pengeluaran dan efek ekonomi dari kebijakan-kebijakan tersebut (contohnya, program asuransi sosial). Ekonomi kesehatan mempelajari organisasi dari sistem kesehatan, termasuk peran dari pegawai kesehatan dan program asuransi kesehatan. Politik ekonomi mempelajari peran dari institusi politik dalam menentukan keluarnya sebuah kebijakan. Ekonomi kependudukan, yang mempelajari tantangan yang dihadapi oleh kota-kota, seperti gepeng, polusi air dan udara, kemacetan lalu-lintas, dan kemiskinan, digambarkan dalam geografi kependudukan dan sosiologi. Finansial Ekonomi mempelajari topik seperti struktur dari portofolio yang optimal, rasio dari pengembalian ke modal, analisa ekonometri dari keamanan pengembalian, dan kebiasaan finansial korporat. Bidang Sejarah ekonomi mempelajari evolusi dari ekonomi dan institusi ekonomi, menggunakan metode dan teknik dari bidang ekonomi, sejarah, geografi, sosiologi, psikologi dan ilmu politik

Elastisitas
Dalam ilmu ekonomi, elastisitas adalah perbandingan perubahan proporsional dari sebuah variabel dengan perubahan variable lainnya. Dengan kata lain, elastisitas mengukur seberapa besar besar kepekaan atau reaksi konsumen terhadap perubahan harga.
Penggunaan paling umum dari konsep elastisitas ini adalah untuk meramalkan apa yang akan barang/jasa dinaikkan. Pengetahuan mengenai seberapa dampak perubahan harga terhadap permintaan sangatlah penting. Bagi produsen, pengetahuan ini digunakan sebagai pedoman seberapa besar ia harus mengubah harga produknya. Hal ini sangat berkaitan dengan seberapa besar penerimaan penjualan yang akan ia peroleh. Sebagai contoh, anggaplah biaya produksi sebuah barang meningkat sehingga seorang produsen terpaksa menaikkan harga jual produknya. Menurut hukum permintaan, tindakan menaikkan harga ini jelas akan menurunkan permintaan. Jika permintaan hanya menurun dalam jumlah yang kecil, kenaikan harga akan menutupi biaya produksi sehingga produsen masih mendapatkan keuntungan. Namun, jika peningkatan harga ini ternyata menurunkan permintaan demikian besar, maka bukan keuntungan yang ia peroleh. Hasil penjualannya mungkin saja tidak dapat menutupi biaya produksinya, sehingga ia menderita kerugian. Jelas di sini bahwa produsen harus mempertimbangkan tingkat elastisitas barang produksinya sebelum membuat suatu keputusan. Ia harus memperkirakan seberapa besar kepekaan konsumen atau seberapa besar konsumen akan bereaksi jika ia mengubah harga sebesar sepuluh persen, dua puluh persen, dan seterusnya.
Koefesien elastisitas diukur dari persentase perubahan kuantitas barang dibagi dengan persentase perubahan harga. Secara sederhana kalimat tersebut dapat dirumuskan: (unreader)

Atau secara umum, elastisitas "y terhadap x" adalah:
.
Elastisitas biasa disimbolkan sebagai 'E', 'e' atau epsilon kecil, 'ε'. Selain elastisitas linier tersebut ada juga elastisitas non linier.

BAB 8 KEPAILITAN


 Dalam undang-undang Kepailitan tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan kepailitan, tetapi hanya menyebutkan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seseorang atau lebih krediturnya.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa kepailitan berarti suatu keadaan debitur berhenti membayar, baik karena keadaan tidak mampu membayar atau karena keadaan tidak mau membayar. Debitur sebagai pihak yang dinyatakan pailit akan kehilangan hak penguasaan atas harta bendanya dan akan diserahkan penguasaannya kepada curator  dengan pengawasan seorang hakim pengadilan yang ditunjuk.
Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan ada beberapa, yaitu sebagai berikut :
a.       atas permohonan debitur sendiri
b.      atas permintaan seseorang atau lebih kreditur
c.       pleh kejaksaan untuk kepentingan umum
d.      Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan bank
e.       Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.

Masalah kepailitan telah diatur sejak tahun 1905 dengan dikeluarkannya Undang-undang tentang kepailitan yaitu Staatsblad tahun 1905 nomor 217 juncto Staatsblad tahun 1906 nomor 348. Namun dengan adanya gejolak moneter di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 yang telah memberi pengaruh yang tidak menguntungkan ekonomi nasional dan menimbulkan kesulitan dunia usaha untuk meneruskan kegiatannya termasuk dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur.
Dalam penjelasan undang-undang tersebut antara lain disebutkan bahwa upaya penyelesaian masalah utang piutang dunia usaha perlu segera diberi kerangka hukumnya agar perusahaan-perusahaan dapat beroperasi secara normal. Dengan demikian selain aspek ekonomi, berjalannya kembali kegiatan ekonomi akan mengurangi tekanan social yang disebabkan oleh hilangnya banyak lapangan dan kesempatan kerja.

Prosedur Pengajuan Kepailitan
            Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan sebagaimana telah disebut diatas, satu diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah kedudukan hukum debitur. Apabila debitur telah meninggalkan wilayah RI, maka pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur, sedangkan dalam hal debitur tidak bertempat kedudukan dalam wilayah RI tetapi menjalankan profesi atau usahanya dalam wilayah RI, diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya.
            Permohonan kepailitan dimaksud harus diajukan oleh seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktek (Pasal 5).Ketentuan yang mengharuskan memakai jasa seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktek tampaknya agar proses dapat berjalan lebih lancer dan cepat selesai karena umumnya dalam praktek sehari-hari yang terjadi adalah pernyataan pailit suatu badan hukum dengan pihak kreditur yang juga badan hukum, misalnya bank atau perusahaan-perusahaan yang cukup besar.
            Pengadilan yang dimaksud dalam undang-undang kepailitan adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum. Ditegaskan lagi dalam pasal 281-nya bahwa untuk pertama kali Pengadilan Niaga dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
            Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan, kreditur atau kejaksaan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
a.       meletakan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur; atau
b.      menunjuk curator sementara untuk :
-mengawasi pengelolaan usaha debitur dan
mengawasi pembayaran kepada debitur, pengadilan atau penggunaan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan curator.
            Dalam putusan pernyataan pailit maka akan diangkat seorang hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan dan curator yang akan bertugas untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.Dalam jangka waktu paling lambat 5hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit, curator akan mengummkan dalam Berita Negara RI serta dalam sekurang-kurangnya 2 surat kabar harian yang ditetapkan oleh hakim pengawas hal-hal sebagai berikut:
a.       ikhtisar putusan pernyataan pailit
b.      identitas, alamat dan pekerjaan debitur
c.       identitas, alamat dan pekerjaan anggota panitia sementara kreditur, apabila telah ditunjuk
d.      tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama kreditur dan
e.       identitas hakim pengawas.

Pada prinsipnya kepailitan meliputi seluruh kekayaan drbitur pada saat pernyataan pailit itu dilakukan beserta semua kekayaan yang diperoleh selama kepailitan. Dengan pernyataan pailit, debitur pailit demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukan kedalam kepailitan, terhitung sejak tanggal kepailitan itu.,

            Oleh karenanya gugatan-gugatan hukum yang bersumber pada hak dan kewajiban harta kekayaan debitur pailit harus diajukan terhadap atau oleh curator. Begitu pula segala gugatan hukum dengan tujuan untuk memenuhi perikatan dari harta pailit selama dalam kepailitan, walaupun diajukan kepada debitur pailit sendiri, hanya dapat diajukan dengan laporan atau pencocokannya.
            Akibat hukum lain yang juga amat penting dari pernyataan pailit adalah seperti yang ditegaskan dalam pasal 41 yaitu bahwa untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit itetapkan.
            Khusus terhadap kreditur yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atau kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Yang dimaksud dengan pemegang hak tanggungan adalah pemegang hipotik yang berhak untuk segera mengekswkusi haknya sebagaimana diperjanjikan sesuai pasal 1178 KUHPerdata dan berdasarkan pasal 6 dan pasal 20 ayat (1) UU no 4 tahu 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
            Pemegang hak tersebut diatas tentunya wajib memberikan pertanggungjawaban kepada curator tentang hasil penjualan barang yang menjadi agunan dan menyerahkan kepada curator sisa hasil penjualan setah dikurangi jumlah utang, bunga dan biaya. Apabila hasil penjualan dimaksud tidak cukup untuk melunasi piutang yang bersangkutan, maka pemegang hak tersebut dapat mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan tersebut dari harta pailit sebagai kreditur konkruen, setelah mengajukan pencocokan utang.
            Akibat hukum lainnya adalah adanya hak retensi yang diatur dalam pasal 59 yaitu hak kreditur untuk menahan barang-barang kepunyaan debitur hingga dibayarnya suatu utang tidak kehilangan hak untuk menahan barang dengan diucapkannya pernyataan pailit. Apabila curator bermaksud untuk menebus barang-barang tersebut, maka curator wajib melunasi utang debitur pailit tersebut terlebih dulu.
            Kurator adalah pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit. Dalam melakukan tugasnya curator :
a.       Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberi tahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan
b.      Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketig, semata-mata dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. Bila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga curator perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan hakim pengawas.

Kurator sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari dua macam, yaitu :
1.      Balai Harta Peninggalan (BHP)
2.      Kurator lainnya yaitu perseorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada departemen Kehakiman

Pasal 70A Undang-Undang kepailitan memungkinkan pula untuk mengangkat lebih dari satu curator, dalam hal yang demikian maka untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, para curator memerlukan persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah para curator. Dalam melaksanakan tugasnya, curator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Untuk itu undang-undang juga mewajibkan curator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan.
            Untuk menjadi curator atau pengurus, Menteri Kehakiman telah menetapkan persyaratannya, yaitu perseorangan yang berdomisili di Indonesia dan memiliki surat tanda lulus ujian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia(AKPI). Apabila curator atau pengurus berbentuk persekutuan perdata, maka salah satu rekan atau partner dalam persekutuan tersebut harus curator atau pengurus yang memiliki persyaratan bagi perseorangan di atas.
            Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan, artinya adalah debitur yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkruen.
            Jika dalam kepailitan debitur sudah tidak mampu lagi untuk membayar utang-utangnya, maka dalam PKPU si debitur masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangnya secara penuh, hanya saja dibutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki keadaan ekonominya. Keuntungan bagi debitur atas lembaga PKPU ini adalah dalam jangka waktu yang cukup dapat memperbaiki kesulitannya dan akhirnya dapat membayar utangnya dan bagi kreditur ada kemungkinan besar debitur dapat membayar utang-utangnya.
            Akibat adanya PKPU adalah :

a.                   Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya, jika debitur melanggar, pengurus berthak melakukan segala sesuatu untuk memastikan bahwa harta debitur tidak dirugikan karena tindakan debitur tersebut (Pasal 22)
b.                  Debitur tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan (Pasal 228 Ayat 1)
c.                   Debitur berhak membayar utangnya kepada semua kreditur bersama-sama menurut imbangan piutang masing-masing (Pasal 231)
d.                  Semua sitaan yang telah dipasang berakhir (Pasal 228 Ayat 2)

Sejak diundangkannya Undang-Undang Kepailitan, maka pengadilan yang berhak memutus pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Untuk pertama kalinya Pengadilan Niaga yang dibentuk adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukum acara yang dipakai pada Pengadilan Niaga ini adalah hukum acara perdata yang umum berlaku pada Pengadilan Umum.
Hakim Pengadilan Niaga diangkat berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung dan harus mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan yaitu :
a.       Telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan hukum
b.      Mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang mengenai lingkup kewenangan Pengadilan Niaga
c.       Berwibawa, jujur dan berkelakuan tidak tercela
d.      Telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan Niaga.

Bab 7 PERIZINAN DUNIA BISNIS



Dalam dunia bisnis, perizinan jelas memegang peranan yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan perizinan dan pertumbuhan dunia usaha bisa dikatakan merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Dunia usaha takkan berkembang tanpa adanya izin yang jelas menurut hukum, dan izin berfungsi karena dunia usaha membutuhkannya.
Masalah perizinan dan pemberian kemudahan dalam berusaha harus mampu menciptakan iklim usaha yang bergairah. Dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang tercantum dalam UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, diharapkan gairah dalam dunia bisnis bisa semakin berkembang ke arah yang positif.
Dalam masalah perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4 (empat) masalah yang terkait, yaitu:
  1. Adanya bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap dan izin perluasan.
  2. Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan dan energi, serta departemen-departemen lainnya.
  3. Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda seperti, KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
  4. Dibidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdagangan, namun dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dari departemen terkait, sehingga jalurnya menjadi lebih panjang.
Menurut Keppres No. 53 Tahun 1988, disebutkan bahwa ada beberapa kegiatan usaha yang tidak dikenakan ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu sebagai berikut:
1.      Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan atau laba.
2.      Bidang-bidang usaha seperti:
a.       Pendidikan Formal dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun.
b.      Pendidikan Non formal yang dibina oleh pemerintah dan diselenggarakan bersama oleh masyarakat serta dalam bentuk badan usaha.
c.       Notaris,
d.      Penasihat Hukum,
e.       Praktek perorangan dokter dan praktek berkelompok dokter,
f.        Rumah sakit,
g.       Klinik Pengobatan.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
            Adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, khususnya ketentuan mengenai izin, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 Desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam keputusan menteri tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP, untuk memperoleh SIUP ini, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI) yang dapat diperoleh  secara cuma-cuma pada kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kamar Perdagangan setempat.
Ketentuan perusahaan yang harus memiliki SIUP dibedakan atas 3(tiga) kelompok, yaitu:
  1. Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) dibawah Rp 25.000.00,00-
  2. Perusahaan Menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp 25.000.000,00- sampai dengan Rp 100.000.00,00-
  3. Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas Rp 100.000.000,00-
Sekalipun SIUP merupakan persyaratan pokok, ada perusahaan-perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari :
  1. Cabang/ perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangan mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
  2. Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari departemen teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak melakukan kegiatan perdagangan.
  3. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
  4. Perusahaan Jawatan (Perjan) dan Perusahaan Umum (Perum), dan
  5. Perusahaan Kecil perorangan.
Perusahaan yang memiliki SIUP mempunyai 3(tiga) kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu sebagai berikut :
  1. Wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP, mengenai pembukaan cabang/perwakilan perusahaan, atau mengenai Penghentian kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan perusahaan.
  2. Wajib memberikan data/informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh menteri atau pejabat yang berwenang.
  3. Wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perizinan Lembaga Pembiayaan
            Untuk mendirikan suatu badan usaha pembiayaan, maka terlebih dahulu harus meminta izin dengan surat permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disahkan  dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi, pada salah satu bank di Indonesia.
  3. Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan.
  4. Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  6. Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan.
  7. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam kepemilikan saham.

Perizinan di Bidang Industri
            Perizinan dalam bidang industri telah diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri, dimana pada penjelasannya disebutkan bahwa dalam rangka pencapaian pertumbuhan industri, aspek perizinan akan ikut memainkan peranan yang amat penting.
Industri yang dimaksud dengan UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan rekayasa industri.
Ada 2(dua) macam izin usaha industri, yaitu:
  1. Izin tetap, yaitu izin usaha industri yang diberikan secara definitif kepada perusahaan industri yang telah berproduksi secara komersial. Izin tetap ini berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
  2. Izin perluasan, yaitu izin usaha industri yang diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan penambahan kapasitas dari atau jenis produk atau komoditi yang telah diizinkan.

Perizinan menurut Undang-undang Gangguan (UUG)
            Izin UUG sebenarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga/ penghuni di sekitar lokasi suatu usaha. Sebab tidak jarang terjadi suatu tempat usaha ditutup oleh pemerintah hanya karena usaha tersebut diprotes oleh warga masyarakat sekitarnya. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya izin UUG ini. Bahwa pemikiran usaha yang dijalankan berskala kecil, tidak diperlukan adanya izin, adalah tidak benar. Izin UUG ini sangat diperlukan untuk kelangsungan usaha secara aman.
Untuk mendapatkan izin UUG, pemohon berkewajiban mengisi formulir yang telah disediakan dengan dilampiri beberapa jenis dokumen seperti: gambar situasi; gambar ruangan; surat bukti pemilikan tanah dan bangunan atau persetujuan pemilik; izin mendirikan bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB); akta badan hukum (bila diperlukan); tanda bukti WNI dan ganti nama (bila diperlukan); rekomendasi analisis dampak lingkungan (AMDAL) bila perlu; surat persetujuan tetangga; akta jual beli perusahaan/penyerahan/hibah/warisan (bila diperlukan); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); pengantar dari lurah setempat yang diketahui camat.
Setelah berkas permohonan lengkap diisi dan dilampiri dengan dokumen yang diperlukan, berkas diajukan kepada Kepala Bagian Ketertiban Pemerintah daerah. Izin UUG dapat diberikan selambat-lambatnya 35 hari sejak permohonan diajukan. Menurut ketentuan bahwa izin UUG harus didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali.