Membangun Sebuah Kekuatan Bersama

Sabtu, 21 Mei 2011

Bab 5 LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN

 
Dengan semakin maraknya dunia bisnis, tidak bisa dielakkan lagi adanya kebutuhan dana yang diperlukan baik oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya maupun didalam meningkatkan mutunya. Karena kebutuhan dana tersebut, banyak sekali orang yang coba mendirikan lembaga pembiayaan sebagai bisnis.
Awal mula dibutuhkannya lembaga pembiayaan, pertama kali disebutkan di dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun1988 tanggal 20 Desember 1988, dan dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Adapun bidang-bidang usaha yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan lain meliputi bidang-bidang sebagai berikut:

1.                  Sewa guna usaha (Leasing Company)

Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara finance lease maupun operating lease, untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan. Status perusahaan leasing di Indonesia diakui sebagai suatu lembaga keuangan nonbank. Fungsi leasing sebenarnya setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu sampai lima tahun). Namun saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur mengenai leasing di negara Indonesia, tapi dalam prakteknya leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan aspek hukum maka tahun 1971 dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/SK/2/1974; dan No.30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Februari 1974.
Finance Lease artinya kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha tersebut.
Dalam usaha leasing ini ada beberapa pihak yang terlibat, yaitu:
a.             Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat juga terdiri dari beberapa perusahaan.
b.            Pihak yang disebut leese, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna yang mempunyai hak opsi.
c.             Pihak kreditur atau lender atau juga debt-holder, atas loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumnya terdiri dari bank, insurance company, trusts, yayasan.
d.            Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.

Mekanisme Leasing
1.            Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan dimaksud.
2.            Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
3.            Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa lesse), maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.            Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti tercantum pada kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5.            Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.

6.            Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse.
7.            Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkannya kepada supplier.
8.            Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lessor), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9.            Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10.        Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak lease.
Keunggulan leasing dibandingkan lembaga perbankan, yaitu:
1.      Proses pengadaan modal relatif lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaan, prosedurnya sederhana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.
2.      Pengadaan kebutuhan modal alat-alat berat dan mahal dengan teknologi tinggi amat meringankan terhadap kebutuhan cash flow–nya mengingat sistem pembayaran cicilan berjangka panjang.
3.      Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya-biaya modal menjadi lebih murah dan menarik.
4.      Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.

2.                  Modal Ventura (venture capital)

Adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).
Surat resmi, lembaga modal ventura baru ada di indonesia sejak adanya Keppres No. 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan, yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
Jenis pembiayaan modal ventura dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu:
Conventional loan. Pinjaman jenis ini bisa diberikan tanpa jaminan dan bisa pula disertai dengan jaminan.
Conditional loan.  Dalam model ini, modal ventura turut menikmati laba, bila proyek yang dibiayai mendapatkan keuntungan dan sebaliknya jika proyek yang dibiayainya mengalami kerugian.
Equity Investment. Yaitu modal ventura yang menyertakan saham untuk mendukung kegiatan perusahaan yang baru didirikan dan antara modal ventura dengan perusahaan yang dibiayai terjalin kerja sama di bidang manajemen.
Pemerintah tampaknya terus mengupayakan berkembangnya lembaga modal ventura ini, dan berusaha agar d setiap propinsi di Indonesia terdapat lembaga modal ventura yang dapat membantu para pengusaha kecil dan menengah.


3.      Perdagangan Surat berharga (securities company)

Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.

4.      Anjak Piutang (factoring)

Adalah lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Mekanisme Kerja Factoring
            Adapun mekanisme perdagangan domestik dengan factoring adalah sebagai berikut: pertama, penjual (klien) menyerahkan barang kepada pembeli (costumer). Lantas pembeli menyerahkan invoice kepada penjual. Kemudian klien menyerahkan foto kopi invoice kepada perusahaan factoring. Perusahaan factoring segera membayar sampai 80% dari nilai kepada pembeli, lalu pembeli membayar tagihan tadi kepada perusahaan factor, dan perusahaan factor mengembalikan sisa pembayaran (refund) kepada penjual sebesar 20% dari nilai invoice yang dikurangi fee yang telah disepakati bersama dalam kontrak factoring.
1.      Setelah barang dan invoice diserahkan (angka 1 dan 2), pabrik menyerahkan pula invoice kepada perusahaan faktor (angka 3).
2.      Berdasarkan copy invoice tersebut dan sesuai dengan perjanjian factoring yang telah disetujui bersama, perusahaan factor wajib membayar (initial payment) sampai dengan  80% dari jumlah nilai invoice (angka 4).
3.      Perusahaan faktor selanjutnya aktif melakukan penagihan sesuai syarat pembayaran yang ditetapkan antara pabrik dengan departemen store Departemen store membayar kepada perusahaan factor sesuai kontraknya dengan pabrik (angka 5).
4.      Setelah seluruh pembayaran selesai, perusahaan faktor mengembalikan sisa pembayaran (refund) kepada pabrik sebesar 20% dari nilai invoice dikurangi biaya factoring yang telah disepakati dalam factoring agreement (angka 6).

5.                  Usaha Kartu Kredit

Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pada kartu kredit, setiap transaksi atau pencairan yang dilakukan pemegang kartu kreditnya untuk dicatat dan diperiksa kebenarannya. sedangkan kartu kreditnya tetap dikembalikan kepada pemegangnya, dan sama sekali tidak dapat dipindah-pindahkan kepada orang lain.



6.                  Pembiayaan Konsumen

Adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala. Sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sektor jasa keuangan.

BAB 4 HAK MILIK INTELEKTUAL


 I.        Pendahuluan
Salah satu aspek hukum bisnis yang perlu mendapat perhatian adalah apa yang dinamakan dengan hak milik intelektual (intellectual property right). Karena hak milik intelektual ini berkaitan erat dengan aspek teknologi, ekonomi maupun seni.

II.     Ruang Lingkup
Secara umum, hak milik intelektual ini dikelompokkan atas 2 jenis, yaitu:
a.       Hak milik industri (industrial property), yang terdiri atas:
o       Paten (Patent);
o       Merek (Merk); dan
o       Desain produk industri (industrial design).
b.       Hak cipta (copyrights).

1.      Hak Cipta
Karya-karya cipata di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, pada dasarnya adalah karya intelektualitas manusia yang dilahirkan sebagai perwujudan kualitas rasa, karsa, dan ciptanya.
Dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, bahwa yang menjadi objek hak cipata adalah karya-karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (scientific, literary, and artistic works).
Ruang lingkup yang termasuk sebagai karya cipta seseorang adalah:
1)            buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
2)            ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya;
3)            pertunjukkan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim, dan karya siaran untuk radio, televisi, dan film, serta karya rekaman video;
4)            ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi;
5)            segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan seni kaligrafi;
6)            seni batik;
7)            arsitektur;
8)            peta;
9)            sinematografi;
10)        fotografi;
11)        program komputer;
12)        terjemahan, tafsiran, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
Selain jenis ciptaan yang dapat dilindungi undang-undang, ada juga ciptaan yang tidak dilindungi undang-undang. Ciptaan-ciptaan yang tidak dilindungi tersebut adalah:
1)                hasil rapat terbuka Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara serta Lembaga Konstitusional lainnya;
2)                peraturan perundang-undangan;
3)                putusan pengadilan dan penetapan hakim;
4)                pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah;
5)                keputusan badan arbitrase, keputusan mahkamah pelayaran, keputusan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan, keputusan badan urusan piutang negara, dan lain-lain.
Menurut teorinya, hak cipta dapat dibagi atas:
  1. Hak moral (moral right), yaitu hak seorang pencipta yang tidak dapat diambil sedemikian rupa tanpa izin dari pemegang hak cipta.
  2. Hak ekonomi (economic right), yaitu hak yang berkaitan dengan masalah yang bersangkut-paut dengan keuangan dan penjualan hasil ciptanya. Di sini pencipta dapat melisensikannya kepada pihak lain dengan menerima royalti.
Menurut undang-undang, ada 3 sifat hukum hak cipta, yaitu:
  1. Hak cipta dianggap sebagai nemda yang bergerak dan immaterial yang dapat dialihkan kepada pihak lain.
  2. Hak cipta harus dialihkan dengan suatu akta tertulis.
  3. Hak cipta tidak dapat disita.

A.     Masa Berlaku Hak Cipta
Masa berlaku suatu hak cipta atas ciptaan berupa buku, pamflet dan karya tulis lainnya, seni tari, seni lukis, seni pahat, seni patung, seni batik, ciptaan lagu atau musik, dan karya arsitektur, oleh undang-undang diberikan selama hidup si pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Untuk ciptaan berupa karya pertunjukkan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim, dan karya siaran untuk media radio, televisi, film dan video, ceramah, kuliah, pidato, peta, karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, dan terjemahan atau tafsir, mempunyai msa berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Sedangkan, ciptaan berupa karya fotografi, program komputer, saduran dan penyusunan bunga rampai, mempunyai masa berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.

B.     Ancaman Pidana
Ancaman hukuman secara pidana menurut undang-undang dapat dikelompokkan atas 4 kelompok, yaitu:
a.       Terhadap mereka yang melakukan perbuatan mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.
b.       Apabila dengan sengaja melakukan tindakan berupa menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum, ancamannya pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-.
c.       Setelah mendengan pertimbangan Dewan Hak Cipta, melanggar kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, serta ketertiban umum, ancamannya pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,-.
d.       Apabila melanggar hak cipta atas potret seseorang, ancamannya pidana paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,-.

2.      Hak Paten (Patent)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tanggal 11 Juni 1991, ada 4 pengertian yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan paten, yaitu:
-         Deskripsi
-         Abstraksi
-         Klaim
-         Gambar
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Pasal 1 Tahun 2001 tentang Paten, menegaskan pengertian paten yaitu suatu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

A.     Subjek dan Lingkup Paten
Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor tersebut. Apabila suatu penemuan dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama berhak memperoleh hak atas penemuan paten itu.
Yang dianggap sebagai penemu adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan permintaan paten, kecuali terbukti sebaliknya. Pencantuman nama penemu dalam surat paten adalah lazim dan sering dikenal dengan istilah moral right.
Penemuan atas suatu paten dapat dibagi atas 2 lingkup pengaturan, yaitu: penemuan yang dapat diberikan paten, dan penemuan yang tidak dapat diberikan paten.
Penemuan yang dapat diberikan paten menurut undang-undang paten menganut prinsip bahwa semua penemuan di bidang teknologi dapat diberi paten apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Dua hal dapat dikatakan bahwa suatu penemuan tidak dianggap baru, yaitu jika pada saat pengajuan permintaan paten:
a.       penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam satu tulisan sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut; atau
b.       penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Dalam Undang-undang Paten disebutkan tidak semua penemuan diberikan paten, karena dalam Pasal 7 ditegaskan bahwa paten tidak diberikan untuk penemuan tentang:
a)       proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b)      metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan;
c)       teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d)      1)   semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
2)      proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Paten sebagaimana yang dimaksud di atas diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
Pemegang paten memiliki hak eksklusif yang artinya hak yang hanya diberikan kepada pemegang paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri haknya secara komersial atau memberikan haknya lebih lanjut kepada orang lain, dengan demikian orang lain dilarang untuk melaksanakan paten yang dimiliki tanpa persetujuannnya, yaitu:
a)      dalam hal paten-produk: membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. Yang dimaksud dengan produk mencakup alat, mesin, komposisi, formula, product by process, sistem, dan lain-lain. Contohnya adalah alat tulis, penghapus, komposisi obat, dan tinta.
b)      dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a) di atas. Yang dimaksud dengan proses mencakup proses, metode atau penggunaaan. Contohnya adalah proses membuat tinta, dan proses membuat tisu.

B.     Permohonan Paten
Paten diberikan berdasarkan atas permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi adalah beberapa invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat, misalnya, suatu invensi berupa alat tulia yang baru dengan tintanya yang baru. Hal-hal yang harus dimuat dalam surat permohonan, yaitu:
a.       tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
b.       alamat lengkap dan alamat jelas pemohon;
c.       nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d.       nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e.       surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa;
f.         pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
g.       judul invensi;
h.       klaim yang terkandung dalam invensi;
i.         deskripsi tentang invensi, yangs ecara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
j.         gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang dieprlukan untuk memperjelas invensi; dan
k.       abstrak invensi.

C.     Pengalihan dan Lisensi Paten
Seperti diketahui bahwa paten pada dasarnya adalah hak milik perseorangan yang tidak berwujud dan timbul karena kemampuan intelektual manusia. Sebagai hak milik tentunya paten dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain (perorangan atau badan hukum) sebagaimanan ditergaskan dalam Pasal 66 yang dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu:
a.       pewarisan;
b.       hibah;
c.       wasiat
d.       perjanjian tertulis; atau
e.       sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berbeda dari pengalihan paten yang pemilikan haknya juga beralih, pemegang paten juga berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi. Lisensi paten merupakan suatu perjanjian yang pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu.
Selain lisensi yang diatur secara umum, undang-undang juga mengatur hal lisensi-wajib yaitu lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan keputusan Ditjen HAKI atas dasar permohonan. Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan lisensi wajib, tentu akan disertai dengan pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada pemegang paten.
Lisensi-wajib akan berkahir apabila:
a)      alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian lisensi-wajib tidak ada lagi;
b)      penerima lisensi-wajib tidak melaksakan lisensi-wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
c)      penerima lisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib.

D.    Pembatalan Paten
Undang-undang Paten mengeaskan bahwa ada 3 macam pembatalan paten, yaitu: Pertama, karena batal demi hukum, Kedua, batal atas permohonan pemegang paten, dan Ketiga, batal karena adanya gugatan.

E.     Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Pasal 99 Undang-undang Paten menegaskan apabila pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan yang akan ditetapkan dengan keputusan presiden.

3.      Hak Merek
Merek sebagai salah satu bagian dari hak atas kekayaan intelektual manusia yang sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, oleh karenanya masalah merek perlu diatur dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur mengenai merek yaitu dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
A.     Lingkup Merek dan Pendaftarannya
Pasal 1 Undang-undang Merek menegaskan apa yang dimaksud dengan merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Lingkup merek terbagi atas 2 jenis, yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek yang telah terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang.

B.     Pengalihan Hak atas Merek
Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena beberapa hal, yaitu:
a)      pewarisan;
b)      wasiat;
c)      hibah;
d)      perjanjian; atau
e)      sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya kepemilikan merek karena pembubaran badan hukum yang semula pemilik merek.
Selain pengalihan hak seperti diatur di atas, pemilik merek terdaftar juga berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan suatu perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan jasa.

C.     Penghapusan dan Pembatalan Merek
Merek yang telah terdaftar pada dasarnya dapat dihapuskan atas prakarsa Ditjen HAKI atau berdasarkan permohonan pemilik merek. Penghapusan ini dilakukan jika:
a.             merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau sejak pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oelh Ditjen HAKI; atau
b.             merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
Merek yang telah terdaftar juga dapat dibatalkan dengan suatu gugatan yang hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Gugatan  pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

D.     Gugatan Pelanggaran Merek
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, yang diajukan kepada Pengadilan Niaga , yang berupa:
a.       gugatan ganti rugi, dan atau
b.       penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunanaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan melalui Pengadilan Niaga, para pihak dapat pula menyelesaikan sengketa yang timbul melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

E.      Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permintaan pendaftaran tersebut dengan jelas dinyatakan, bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.
Dalam peraturan penggunaan merek kolektif harus berisikan antara lain:
a.               Sifat, ciri-ciri umu, atau mutu dari barang atau jasa yang produksi dan perdagangannya akan menggunakan merek kolektif.
b.               Ketentuan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut sesuai dengan peraturan.
c.               Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif.
Khusus terhadap merek kolektif ini tidak dapat dilisensikan kepada orang atau badan lain. Hal ini berkaitan erat dengan kepemilikan merek kolektif terdaftar yang hanya dapat menggunakan merek tersebut secara bersama-sama.