Membangun Sebuah Kekuatan Bersama

Sabtu, 21 Mei 2011

Bab I Hukum Bisnis


 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


Kata “bisnis” diambil dari Bahasa Inggris Business yang berarti kegiatan usaha. Secara luas, kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan, atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Secara garis besar, kegiatan bisnis dapat dikelompokkan atas 5 bidang usaha, yaitu sebagai berikut:
a.       Bidang Industri
b.      Bidang Perdagangan
c.       Bidang Jasa
d.      Bidang Agraris
e.       Bidang Ekstraktif
Dalam kegiatan bisnis, ada pula yang membedakannya dalam 3 bidang usaha, yaitu sebagai berikut:
a.               Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan.
b.              Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya.
c.               Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan.

Badan Hukum
Unsur perkumpulan, yaitu:
-          adanya unsur kepentingan bersama,
-          adanya unsur kehendak bersama,
-          adanya unsur tujuan, dan
-          adanya unsur kerjasama yang jelas.
Keempat unsur ini selalu ada pada tiap-tiap perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan badan hukum. Perkumpulan yang berbentuk badan hukum diantaranya Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Yayasan.
Definisi dari Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1996:
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Sedangkan menurut Prof. Soekardono, Perseroan Terbatas adalah suatu perserikatan yang bercorak khusus untuk tujuan memperoleh keuntungan ekonomis.

A.     Pendirian PT
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 telah diatur dengan jelas bahwa suatu perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan suatu akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang di sini dimaksudkan adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Dalam akta pendirian PT sekurang-kurangnya harus memuat antara lain:
a.       Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
b.       Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c.       Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
Selain itu, ada 2 hal yang tidak boleh dimuat dalam akta pendirian PT, yaitu:
a.       Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
b.      Ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

B.     Direksi dan Komisaris
Menurut Pasal 84 UU Perseroan Terbatas, ada 2 hal di mana anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan, yaitu dalam hal:
a)       terjadi perkara di depan pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan; dan
b)      anggota direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan.
Selain itu, ada 4 kewajiban direksi yang telah ditentukan undang-undang, yaitu:
a.       Wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, Risalah RUPS, dan risalah rapat direksi.
b.      Wajib menyelenggarakan pembukuan perseroan.
c.       Wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya.
d.      Wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan.
Secara tegas, Pasal 97 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 menyebutkan bahwa komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi.
Dilihat dari hukumnya, status/ kedudukan komisaris itu ada 3 macam, yaitu:
1.       Komisaris yang diangkat tanpa upah dan bukan merupakan pemegang saham. maka status hukumnya adalah sebagai pemegang kuasa perusahaan atau RUPS.
2.       Komisaris yang diangkat dengan upah, dan bukan merupkan pemegang saham. maka status hukumnya adalah buruh pemegang saham.
3.       Komisaris yang diangkat dengan diberi upah, maka status hukumnya adalah buruh pemegang kuasa dan anggota RUPS.

Bukan Badan Hukum
Dalam literatur hukum, ada 3 macam perkumpulan yang tidak termasuk kategori sebagai badan hukum, (bukan badan hukum), yaitu persekutuan perdata, persekutuan/ perusahaan firma (Fa), dan persekutuan/ perusahaan komanditer (CV).
Perbedaan yang sangat mencolok antara bentuk usaha yang berbentuk badan hukum dan yang bukan badan hukum, tampak sekali dari prosedur pendirian badan usaha tersebut. Bila seseorang akan mendirikan perkumpulan/ perusahaan yang bukan badan hukum, maka syarat adanya pengesahan akta pendirian oleh pemerintah tidak diperlukan.

Firma dan CV
Dalam Pasal 16 KUHD disebutkan bahwa yang dinamakan persekutuan firma ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
Sesuai bentuk usahanya, ada 2 kesulitan peran dan tanggung jawab anggota firma, yaitu:
1.             Setiap anggota firma selalu mempertaruhkan seluruh kekayaan pribadinya.
2.             Kelangsungan hidup firma tidak terjamin, misalnya ada salah seorang peserta keluar atau meninggal.
Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa perusahaan komanditer (CV) adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab soliter) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.

Macam- macam CV
Dalam kepustakaan, dikenal ada 3 macam CV, yaitu:
1.      CV dengan diam-diam;
2.      CV dengan terang-terangan; dan
3.      CV dengan saham-saham.
CV dengan diam-diam adalah CV yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Bila CV bertindak keluar, masih menyatakan diri sebagai firma, tetapi ke dalam sudah menjadi CV.
Sedangkan CV dengan terang-terangan yaitu CV yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga. Untuk CV dengan saham, sebenarnya merupakan CV terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham. CV dengan saham ini sebenarnya hampir sama dengan perseroan terbatas, dan tidak diatur dalam KUHD.




Persamaan CV dan PT:
1.       Modalnya sama-sama terdiri dari saham-saham, meskipun bagi persekutuan komanditer dengan saham berbentuk saham atas nama; sedangkan pada perseroan terbatas dapat berbentuk atas nama atau atas pembawa;
2.       Pengawasan, di mana pada CV dengan saham dapat ditetapkan salah seorang dari sekutu komanditer sebagai komisaris, yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan sekutu kerja atau sekutu komplementer. Meskipun sebagai pengawas (komisaris), tetapi sebagai sekutu komanditer tetap tidak diperbolehkan mencampuri urusan pengurusan, meskipun dalam perjanjian pendirian persekutuan ditetapkan bahwa mengenai perbuatan-perbuatan tertentu, sekutu kerja harus minta persetujuan lebih dahulu kepada sekutu komanditer/ pengawas tersebut.
Perbedaan CV dan PT:
1.      Pada PT tidak ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan. Pertanggungjawaban semacam itu dalam PT ada pada direksi (pengurus) yang telah melakukan perbuatan hukum sebelum pendaftaran dan pengumuman PT yang bersangkutan seperti dimaksud dalam Pasal 39 KUHD;
2.      Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama-lamanya, sedangkan sekutu kerja pada CV dengan saham dapat diangkat untuk selamanya.

2.       Koperasi
Yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu kerja sama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai suatu tujuan kemakmuran bersama, bukan untuk mencari keuntungan.
Pengertian di atas sesuai dengan yang dijelaskan dalam Undang-undang Perkoperasian, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Perbedaan koperasi dan bentuk usaha lainnya, dapat dilihat dari unsur-unsur yang ada pada koperasi dan bentuk usaha lainnya (Firma, CV, dan PT), yaitu:
-         Unsur para pihak
-         Unsur tujuan
-         Unsur modal
-         Pembagian sisa hasil usaha

Fungsi, Prinsip dan Bentuk Koperasi
Menurut UU Koperasi, fungsi dan peran koperasi adalah:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip koperasi berdasarkan Pasal 5 UU Perkoperasian adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 s. d. Pasal 14, setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh pemerintah, maka koperasi akan memperoleh status sebagai badan hukum.

Keanggotaan dan Perangkat Organisasi
Tiap anggota dalam koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang disebutkan dalam Pasal 20, yaitu sebagai berikut:
Hak-hak anggota koperasi, yaitu:
a)      menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota;
b)      memilih dan/ atau dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas;
c)      meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar;
d)      mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e)      memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota; dan
f)        mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Kewajiban anggota koperasi adalah:
a)      mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota;
b)      berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi; dan
c)      mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut Pasal 21, ada 3 perangkat koperasi, yang terdiri dari:
1)      Rapat Anggota
2)      Pengurus
3)      Pengawas

Hal-hal yang biasanya ditetapkan dalam rapat anggota adalah:
·         Anggota dasar.
·         Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
·         Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
·         Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
·         Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
·         Pembagian sisa hasil usaha, dan
·         Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Mengenai tugas dan wewenang pengurus koperasi, telah dijelaskan dalam Pasal 30, yang berbunyi sebagai berikut:


Tugas pengurus:
a.       Mengelola koperasi dan usahanya.
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c.       Menyelenggarakan rapat anggota.
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan
f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus:
a.       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaraan dasar.
c.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota, dan
d.      Mengangkat pengelola koperasi yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.

Tugas pengawas:
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Wewenang pengawas:
a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c.       Merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ketiga.

Modal, SHU dan Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 41, modal koperasi terdiri atas 2 macam, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti. Modal sendiri berasal dari: Simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari: Anggota, koperasi lainnya dan/ atau anggota, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Koperasi dapat dibubarkan berdasarkan keputusan rapat anggota atau berdasarkan keputusan pemerintah. Pembubaran koperasi berdasarkan keputusan pemerintah akan dapat dilakukan bila terdapat 3 alasan, yaitu:
a)       terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang;
b)      kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan; dan
c)       kelangsungan hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan.

Yayasan
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, berarti landasan hukum pembentukan suatu yayasan telah jelas. Dimana isi Pasal 1 menjelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Pasal 28 Ayat (1) menegaskan bahwa Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan. Pengawas tersebut adalah perseorangan sebagai pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Pembina mempunyai kewenangan meliputi:
a.       Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar.
b.      Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.
c.       Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan.
d.      Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan, dan
e.       Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Hal kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, kekayaan yayasan dapat juga diperoleh dari:
g)      sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan baik dari negara, masyarakat maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h)      wakaf;
i)        hibah;
j)        hibah wasiat; dan
k)      perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya suatu yayasan dapat bubar dengan beberapa alasan seperti diatur dalam Pasal 62, yaitu karena:
a)      jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
b)      tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar tercapai atau tidak tercapai;
c)      putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1)      yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2)      tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3)      harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar tulisan ini!