Membangun Sebuah Kekuatan Bersama

Sabtu, 21 Mei 2011

Bab 7 PERIZINAN DUNIA BISNIS



Dalam dunia bisnis, perizinan jelas memegang peranan yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan perizinan dan pertumbuhan dunia usaha bisa dikatakan merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Dunia usaha takkan berkembang tanpa adanya izin yang jelas menurut hukum, dan izin berfungsi karena dunia usaha membutuhkannya.
Masalah perizinan dan pemberian kemudahan dalam berusaha harus mampu menciptakan iklim usaha yang bergairah. Dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang tercantum dalam UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, diharapkan gairah dalam dunia bisnis bisa semakin berkembang ke arah yang positif.
Dalam masalah perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4 (empat) masalah yang terkait, yaitu:
  1. Adanya bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap dan izin perluasan.
  2. Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan dan energi, serta departemen-departemen lainnya.
  3. Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda seperti, KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
  4. Dibidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdagangan, namun dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dari departemen terkait, sehingga jalurnya menjadi lebih panjang.
Menurut Keppres No. 53 Tahun 1988, disebutkan bahwa ada beberapa kegiatan usaha yang tidak dikenakan ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu sebagai berikut:
1.      Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan atau laba.
2.      Bidang-bidang usaha seperti:
a.       Pendidikan Formal dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun.
b.      Pendidikan Non formal yang dibina oleh pemerintah dan diselenggarakan bersama oleh masyarakat serta dalam bentuk badan usaha.
c.       Notaris,
d.      Penasihat Hukum,
e.       Praktek perorangan dokter dan praktek berkelompok dokter,
f.        Rumah sakit,
g.       Klinik Pengobatan.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
            Adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, khususnya ketentuan mengenai izin, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 Desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam keputusan menteri tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP, untuk memperoleh SIUP ini, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI) yang dapat diperoleh  secara cuma-cuma pada kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kamar Perdagangan setempat.
Ketentuan perusahaan yang harus memiliki SIUP dibedakan atas 3(tiga) kelompok, yaitu:
  1. Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) dibawah Rp 25.000.00,00-
  2. Perusahaan Menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp 25.000.000,00- sampai dengan Rp 100.000.00,00-
  3. Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas Rp 100.000.000,00-
Sekalipun SIUP merupakan persyaratan pokok, ada perusahaan-perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari :
  1. Cabang/ perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangan mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
  2. Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari departemen teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak melakukan kegiatan perdagangan.
  3. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
  4. Perusahaan Jawatan (Perjan) dan Perusahaan Umum (Perum), dan
  5. Perusahaan Kecil perorangan.
Perusahaan yang memiliki SIUP mempunyai 3(tiga) kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu sebagai berikut :
  1. Wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP, mengenai pembukaan cabang/perwakilan perusahaan, atau mengenai Penghentian kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan perusahaan.
  2. Wajib memberikan data/informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh menteri atau pejabat yang berwenang.
  3. Wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perizinan Lembaga Pembiayaan
            Untuk mendirikan suatu badan usaha pembiayaan, maka terlebih dahulu harus meminta izin dengan surat permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disahkan  dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi, pada salah satu bank di Indonesia.
  3. Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan.
  4. Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  6. Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan.
  7. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam kepemilikan saham.

Perizinan di Bidang Industri
            Perizinan dalam bidang industri telah diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri, dimana pada penjelasannya disebutkan bahwa dalam rangka pencapaian pertumbuhan industri, aspek perizinan akan ikut memainkan peranan yang amat penting.
Industri yang dimaksud dengan UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan rekayasa industri.
Ada 2(dua) macam izin usaha industri, yaitu:
  1. Izin tetap, yaitu izin usaha industri yang diberikan secara definitif kepada perusahaan industri yang telah berproduksi secara komersial. Izin tetap ini berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
  2. Izin perluasan, yaitu izin usaha industri yang diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan penambahan kapasitas dari atau jenis produk atau komoditi yang telah diizinkan.

Perizinan menurut Undang-undang Gangguan (UUG)
            Izin UUG sebenarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga/ penghuni di sekitar lokasi suatu usaha. Sebab tidak jarang terjadi suatu tempat usaha ditutup oleh pemerintah hanya karena usaha tersebut diprotes oleh warga masyarakat sekitarnya. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya izin UUG ini. Bahwa pemikiran usaha yang dijalankan berskala kecil, tidak diperlukan adanya izin, adalah tidak benar. Izin UUG ini sangat diperlukan untuk kelangsungan usaha secara aman.
Untuk mendapatkan izin UUG, pemohon berkewajiban mengisi formulir yang telah disediakan dengan dilampiri beberapa jenis dokumen seperti: gambar situasi; gambar ruangan; surat bukti pemilikan tanah dan bangunan atau persetujuan pemilik; izin mendirikan bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB); akta badan hukum (bila diperlukan); tanda bukti WNI dan ganti nama (bila diperlukan); rekomendasi analisis dampak lingkungan (AMDAL) bila perlu; surat persetujuan tetangga; akta jual beli perusahaan/penyerahan/hibah/warisan (bila diperlukan); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); pengantar dari lurah setempat yang diketahui camat.
Setelah berkas permohonan lengkap diisi dan dilampiri dengan dokumen yang diperlukan, berkas diajukan kepada Kepala Bagian Ketertiban Pemerintah daerah. Izin UUG dapat diberikan selambat-lambatnya 35 hari sejak permohonan diajukan. Menurut ketentuan bahwa izin UUG harus didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali.

2 komentar:

  1. terimakasih mas untuk postingnya,..bisa untuk referensi tugas saya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya sama-sama. Saya ikut senang jika bisa bermanfaat. :)

      Hapus

Silahkan beri komentar tulisan ini!