Membangun Sebuah Kekuatan Bersama

Sabtu, 21 Mei 2011

HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS



Dalam melaksanakan kegiatan bisnis dapat dilakukan dengan berbagai cara. Keragaman cara tersebut melahirkan hubungan-hubungan dalam kegiatan bisnis, misalnya franchise, keagenan/ distributor, dll. Hubungan bisnis demikian tentunya dilakukan karena mempunyai kepentingan dan tujuan sendiri-sendiri. Secara pasti, tujuan mereka melakukan hubungan bisnis tidak lain dimaksudkan untuk saling mencari keuntungan satu sama lain.

1.    Keagenan/ Distributor
            Muncul karena adanya pihak luar negeri yang tidak diperbolehkan untuk menjual barangnya secara langsung, baik ekspor/ impor ke Indonesia. Pihak asing yang disebut dengan prinsipal harus menunjukkan agen-agennya atau perwakilannya di Indonesia untuk memasarkan produknya.
            Dalam kegiatan usahanya sebenarnya keagenan dan distributor sangatlah berbeda, meskipun kadang orang awam mengidentikkan bahwa agen dan distributor adalah sama. Padahal agen bertindak untuk prinsipal, agen bisa berbentuk badan atau perorangan, sedangkan distributor bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.
            Keagenan bisa diartikan sebagai suatu hubungan hukum dimana seseorang/pihak agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang/ pihak prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain. Sedangkan distributor tidak bertindak dan atas nama pihak yang menunjuknya sebagai distributor (biasanya disebut supplier, atau manufacture). Seorang distributor bertindak untuk dan atas nama sendiri.
            Pasal 1338 KUHPerdata mengatur tentang perjanjian bisnis antara agen/ distributor dengan prinsipalnya, yang dimuat dalam suatu kontrak yang isinya sesuai dengan kehendak para pembuat kontrak tersebut.
            Dalam perjalanannya, keagenan/ distributor dapat menemui suatu jalan sengketa, karena hal itu sangatlah lazim sekali apalagi menyangkut masalah bisnis. Sengketa atau perselisihan ini biasa disebut events of defaults, yang kemudian menjadi dasar bagi masing-masing pihak untuk memutus perjanjian keagenan/ distributor diantara mereka. Biasanya yang dikategorikan sebagai events of defaults antara lain adalah :
  1. Apabila agen/ distributor lalai melaksanakan kewajibannya.
  2. Apabila agen/ distributor melaksanakan apa yang sebenarnya tidak boleh dilakukan.
  3. Apabila para pihak jatuh pailit.
  4. Keadaan-keadaan lain yang menyebabkan para pihak tidak dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.

2.  Franchising (Hak Monopoli)
Kata Franchise sebenarnya berasal dari bahasa Perancis yang berarti bebas, atau lebih Lengkapnya lagi bebas dari perhambaan (free from servitude). Franchise ini merupakan sebuah metode untuk melakukan bisnis, yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke masyarakat. Secara spesifik franchising  adalah konsep pemasaran., dan franchise diartikan sebagai suatu sistem pemasaran atau sistem usaha untuk memasarkan produk atau jasa tertentu.
Secara lebih lengkap franchise adalah hubungan berdasarkan kontrak lisensi yang menimbulkan cara memasarkan  barang atau jasa dengan memberi unsur kontrol tertentu kepada pemasok (franchisor), sebagai imbalan bagi yang diperoleh oleh pihak yang mendapat hak (franchisee) untuk menggunakan merek dan nama franchisor. Konsep 4P merupakan 4 hal yang menonjol dalam hal pemasaran konsep franchise yaitu product, price, place/ distribution dan promotion.
Karakteristik dasar Franchise:
1.      Harus ada suatu perjanjian (kontrak) tertulis.
2.      Franchisor harus memberikan pelatihan dalam segala aspek bisnis yang akan dimasukinya.
3.      Franchisee diperbolehkan (dalam kendali franchisor) beroperasi dengan menggunakan nama/ merek dagang, format dan atau prosedur yang dimiliki franchisor.
4.      Franchisee harus mengadakan investasi yang berasal dari sumber dananya sendiri atau dengan dukungan sumber dana lain.
5.      Franchisee berhak secara penuh mengelola bisnisnya sendiri.
6.      Franchisee membayar fee dan atau royalti kepada franchisor atas pendapatannya.
7.      Franchisee berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu dimana ia adalah satu-satunya pihak yang berhak memasarkan barang atau jasa yang dihasilkannya.
8.      Transaksi yang terjadi antara franchisor dengan franchisee bukan merupakan transaksi yang terjadi antara cabang dari perusahaan induk yang sama, atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.
Keuntungan franchise
1.      Diberikannya latihan dan pengarahan yang diberikan oleh franchisor.
2.      Diberikannya bantuan finansial dari franchisor
3.      Diberikannya penggunaan nama perdagangan, produk atau merek yang telah dikenal.
Kerugian franchise:
1.      Adanya program latihan yang dijanjikan oleh franchisor kadangkala jauh dari apa yang diinginkan oleh franchisee.
2.      Perincian setiap hari tentang penyelenggaraan perusahaan sering diabaikan.
3.      Hanya sedikit sekali kebebasan yang diberikan kepada franchisee untuk menjalankan akal budi mereka sendiri.
4.      Pada bisnis franchisee jarang mempunyai hak untuk menjual perusahaan kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu menawarkan kepada franchisor dengan harga yang sama.

3.  Penggabungan Perseroan Terbatas (Joint Venture)
            Merupakan usaha bersama yang mencakup semua jenis kerja sama. Istilah joint venture juga sering dinyatakan dengan istilah lain seperti foreign collaboration, International Enterprise, dsb. Dan ada dua jenis Joint Venture yaitu:
1.      Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga kerja sama tersebut hanya terbatas pada know-how yang dibawa kedalam joint venture.
2.      Jenis kedua adalah joint venture yang ditandai oleh partisipasi modal.
Alasan-alasan mengapa diperlukan penggabungan suatu perseroan:
1.      Untuk mengambil alih suatu perusahaan yang sedang berjalan untuk memperluas suatu pasaran.
2.      Untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pajak.
3.      Untuk mendapatkan sumber-sumber baru bagi barang-barang.
4.      Untuk memperoleh cadangan uang tunai.
Karakteristik joint venture:
1.      Adanya perusahaan baru yang didirikan bersama-sama oleh beberapa perusahaan lain.
2.      Adanya modal perusahaan joint venture yang terdiri dari know-how dan modal saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri.
3.      Bahwa perusahaan-perusahaan pendiri joint venture tetap memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.
4.      Khusus untuk Indonesia seperti kita kenal sampai sekarang joint venture merupakan kerja sama antara perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah maupun modal swasta.
Secara teoretis joint venture terbagi menjadi konsolidasi, merger dan akuisisi. Konsolidasi adalah bergabungnya dua atau lebih suatu badan usaha menjadi suatu badan usaha baru. Merger berarti penggabungan beberapa badan usaha, dimana sampai saat ini peraturan mengenai merger hanya ada untuk usaha di bidang perbankan saja. Dan akuisisi adalah pengambilalihan suatu badan usaha oleh badan usaha lain dengan tetap menggunakan nama badan usaha lama. Dari keempat model penggabungan usaha tersebut tentu saja akan mempunyai akibat aspek hukum yang berbeda yang dapat dilihat dalam pasal 102-109 UU No. 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas.

4.  Bangun Guna Serah ( Build, operate and transfer)/ BOT
            Menurut Keputusan Menteri keuangan Nomor : 248/KMK.04/1995 tanggal 2 juni 1995, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bangun guna serah adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa bangun guna serah berakhir.
Hubungan bangun guna serah ini akan memberikan keuntungan pada kedua belah pihak. Di satu pihak si pemilik tanah tidak mempunyai modal untuk membangun di atas tanah tersebut. Sedangkan si pemilik modal mempunyai dana, namun tidak memiliki tanah untuk membangun. Dengan demikian lembaga ini membawa kepentingan yang sama-sama baik bagi kedua belah pihak, yang tentu saja harus jelas tercantum dalam klausula-klausula perjanjian bangun guna serah yang mereka buat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar tulisan ini!